Pandemic covid-19 sudah menjangkit 192 negara termasuk Indonesia. Dampak covid-19 juga telah memukul perekonomian Indonesia. Berbagai stimulus pun diberikan oleh pemerintah, salah satunya insentif Pajak.
Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) RI pun menyetujui langkah pemerintah tersebut. Pasalnya, APBN 2020 sebagai instrumen fiskal utama yang dimiliki Pemerintah, untuk menjalankan roda pembangunan, praktis membuat banyak perubahan.
Mengutip pernyataan Banggar DPR dalam siaran resminya, tertulis bahwa Banggar mengusulkan agar pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terhadap Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan.
Perppu tersebut, dimaksudkan sebagai UU Perubahan kelima dari UU Pajak Penghasilan.
“Poin penting penerbitan Perppu ini memberikan insentif Pajak Penghasilan orang pribadi dengan tarif PPh 20% bagi yang simpanannya di atas Rp 100 miliar. Namun yang bersangkutan wajib memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp 1 miliar untuk pencegahan dan penanganan covid-19 ke BNPB sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19,” seperti dikutip siaran resmi Banggar DPR, dikutip Selasa (24/3/2020).
Wakil Ketua Banggar Cucun Ahmad Syamsurijal membenarkan hal tersebut. “Betul usulan tersebut,” ujarnya.
Kendati demikian, kata Cucun, setelah dibentuk Perppu tersebut, DPR harus melewati sidang Paripurna terlebih dahulu. Namun, di tengah kondisi saat ini, di mana masyarakatnya untuk melakukan physical distancing, DPR berkomitmen untuk tetap melakukannya.
“Buat DPR pasti siap dengan resiko apapun. Harus bersidang dengan mekanisme paket berkeadilan fraksi quorum-nya yang di ruangan hanya sebagian anggota saja,” jelas Cucun kepada CNBC
Sumber : Cnbcindonesia.com
Leave a Reply