Impor Alkes Bebas Pajak, Cek Syaratnya Di Sini

Jakarta – Pemerintah terus mempercepat pemenuhan kebutuhan alat kesehatan (alkes), obat-obatan, serta produk kesehatan lainnya guna menanggulangi virus corona (COVID-19) di tanah air. Salah satu upaya adalah membebaskan pajak impor.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan sejumlah insentif pada barang-barang impor yang ditujukan untuk penanggulangan COVID-19.

Berdasarkan laporan yang diterima detikcom, Senin (23/2/2020), insentif yang diberikan berupa pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut Pajak Pertambangan Nilai dan Barang Mewah atau PPN dan/atau PPnBm, dikecualikan PPh Pasal 22 Impor, serta pengecualian ketentuan niaga impor.

Jika mengacu pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu, barang-barang impor yang bakal mendapat insentif ini adalah alat-alat kesehatan (alkes) yang dibutuhkan dalam penanganan virus corona. Seperti obat-obatan untuk, alat pelindung diri (APD), masker, alat kesehatan lainnya termasuk alat rapid test.

Kembali lagi ke laporan Bea Cukai, pihak yang bisa mendapatkan fasilitas ini merupakan kementerian/lembaga (K/L), yayasan atau lembaga nonprofit, perorangan atau swasta. Perlu dicatat, fasilitas ini bisa didapat untuk kegiatan nonkomersial. Jika terbukti dijual, maka insentif itu tidak berlaku.

“Jika impor barang ditujukan untuk kegiatan komersial, maka perorangan atau swasta tidak dapat memperoleh fasilitas fiskal, dan harus membayar bea masuk, cukai, PPN, PPnBM, PPh 21 Impor, namun pemenuhan ketentuan tata niaga impor dapat melalui BNPB,” tulis laporan Bea Cukai.

Ada syarat bagi para importir untuk mendapat fasilitas ini, yaitu dengan adanya rekomendasi dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dalam hal ini yaitu Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Pemerintah sudah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas keputusan presiden nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pemberian rekomendasi ini tertuang pada Pasal 13 A ayat I, beleid ini berbunyi dalam rangka percepatan impor barang yang digunakan untuk penanganan COVID-19, pimpinan kementerian/lembaga memberikan mandat pemberian pengecualian perizinan tata niaga impor kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Keputusan itu mengubah ketentuan yang selama ini berlaku. Dalam Kepress Nomor 260 Tahun 1967, rekomendasi mengenai pembebasan bea masuk berasal dari Menteri Perdagangan.

Sebelumnya, Sri Mulyani membebaskan bea masuk dan pajak impor obat dan alat kesehatan (alkes). Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171 Tahun 2019 tentang pembebasan bea masuk atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah yang ditujukan untuk kepentingan umum.

Keputusan itu, kata Sri Mulyani dalam rangka mempercepat penanganan wabah corona yang sudah masuk ke Indonesia.

“Saya tambahkan, fasilitas-fasilitas yang kami berikan terutama terkait berkaitan dengan kesehatan pandemic. Relaksasi pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk obat-obatan, alat kesehatan kita lakukan,” kata Sri Mulyani di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Sumber: detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only