Maukah Sri Mulyani Rombak APBN Seperti Usulan DPR?

Jakarta, Kementerian Keuangan telah menerima 3 rekomendasi Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait perombakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau APBN-perubahan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari mengatakan pihaknya sedang mempelajari seluruh rekomendasi dari Banggar DPR.

“Iya sudah diterima. Sedang dipelajari,” kata Puspa saat dihubungi detikcom, Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Ketiga rekomendasi Banggar ini sifatnya tidak mengikat alias pemerintah boleh saja tidak menjalani seluruh rekomendasi tersebut. Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah mengatakan hampir seluruh indikator ekonomi makro mengalami perubahan yang sangat signifikan.

“APBN 2020 sebagai instrumen fiskal utama yang dimiliki pemerintah untuk menjalankan roda pembangunan, praktis mengalami banyak perubahan, mulai dari asumsi ekonomi makro maupun postur APBN 2020 itu sendiri,” kata Said dalam keterangannya.

Untuk itu demi menjaga keberlangsungan APBN 2020 dan perekonomian nasional, Said meminta pemerintah perlu mengambil beberapa arahan skema dari Banggar DPR RI.

Pertama, pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang merevisi UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama di penjelasannya. Revisi penjelasan yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3% ke 5% dari PDB dan rasio hutang terhadap PDB tetap 60%.

Kedua, Pemerintah perlu segera menerbitkan Perppu terhadap Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan, sebagai UU Perubahan Kelima dari Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan. Poin penting dari penerbitan Perppu ini memberikan insentif PPh orang pribadi dengan tarif PPh 20% bagi yang simpanannya di atas Rp 100 miliar. Namun yang bersangkutan wajib memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp 1 miliar untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 ke BNPB sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19.

Ketiga, Banggar mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan Perppu APBN 2020 mengingat tidak dimungkinkannya pelaksanaan Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat, sebagai konsekuensi kebijakan social distance. Perppu dibutuhkan oleh pemerintah untuk menyesuaikan kembali APBN 2020 dengan kondisi yang sedang kita alami saat ini, dan beberapa bulan ke depan.

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only