Besok, Turis Asing Refund PPN Barang Bawaan Lewat Email

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyampaikan penyesuaian pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali pajak pertambahan nilai (PPN) barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri (VAT Refund for Tourists). Di mana, akan menggunakan email untuk menghindari penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Sebagaimana diatur dalam peraturan Menkeu Nomor 120PMK-03/2019 tentang cara tata pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali PPN barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri. Pengumuman ini berlaku mulai 26 Maret 2020.

Mengutip keterangan tertulis DJP, Jakarta, Rabu (25/3/2020), Oleh sebab itu penyesuaiaannya yaitu, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-29, Unit Pelaksanaan Restitusi PPN Banara tidak memberikan pelayanan secara tatap muka kepada turis asing yang hendak mengajukan permintaan kembali PPN atas pembeliaan barang bawaan.

Selain itu, turis asing tetap dapat mengajukan permintaan kembali PPN atas pembelian barang bawaan melalui layanan elektronik yang disediakan oleh Ditjen Pajak. Langkah-langkah pengajuan permintaan kembali PPN atas pembeliaan barang bawaan melalui layanan elektronik tersebut yaitu:

1. Turis asing mengirimkan surat elektronik dengan subject VAT Refund, menyampaikan nomor rekening dan nama bank tujuan transfer atas nama turis asing yang bersangkutan dan melampirkan scan dokumen yang dipersyaratkan, antara lain:

a. Foto halaman identitas paspor luar negeri,

b. Pas naik (boarding pass) ke luar Indonesia,

c. Invoice dan faktur pajak atas pembeliaan barang bawaan, dan

d. Foto barang bawaan yang dibeli.

2. Setelah persyaratan dalam rangka pengembalian PPN diterima secara lengkap, petugas UPR PPN memproses permintaan pengembalian PPN tersebut sesuai ketentuan yang diatur.

Sumber: Okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only