Barang Impor Mulai Rp 45.000 Kena Pajak, Ini Tarifnya

Jakarta, Pemerintah resmi menurunkan ambang batas harga barang yang kena bea masuk barang impor dari US$75 per pengiriman per hari menjadi US$3. Namun Tarif pajak yang dikenakan pada barang impor juga turun. Aturan ini berlaku di Januari 2020.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan dengan revisi aturan ini tarif pajak yang akan dikenakan akan turun. Rinciannya, bea masuk tetap 7,5%, pajak pertambahan nilai (PPN) 10% dan Pajak penghasilan (PPh) 0%.

“Sehingga totalnya turun menjadi 17,5% untuk barang umum,” ujar Heru Pambudi di Jakarta, Senin (23/12/2019).

Heru Pambudi menambahkan pajak ini tidak dikenakan pada tas, sepatu dan produk tekstil seperti baju yang tarif bea masu, PPN dan PPh menjadi bea masuk tarif normal.

“Kalau ditanya tarifnya, bea masuknya tas berkisar antara 15-20%, sepatu 25-30%, tektil 15-25%. PPN sama 10% dan PPh 7,5% -10%. Kalau ditotal lebih tinggi karena ini ditunjukkan untuk menanggulangi dan melindungi [tas] tajur dan sebagainya,” jelas Heru Pambudi.

Heru menambahkan Kemenkeu akan melakukan komunikasi langsung ke sistem atau market place. Dalam sistem terhubung ini maka akan dilakukan menelusuran mengenai data transaksi mulai dari jenis, jumlah dan data barang secara real time sehingga bisa dibaca sistem Bea Cukai.

“Ini untuk transparansi kita semua yang terlibat di dalam penanganan bisnis e-commerce baik dari pengusaha dan pemerintah sendiri,” ujarnya.

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only