Karena Corona, Ditjen Pajak Hapus Sanksi Administrasi Pelaporan SPT

Jakarta, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak melakukan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2019.

Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu kebijakan perpajakan sehubungan dengan penyebaran wabah virus corona (Covid-19).

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-156/PJ/2020 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Penyebaran Wabah Virus Corona 2019 dikatakan, akibat penyebaran virus corona tersebut, pada 14 Maret 2020 sampai 30 April 2020 ditetapkan sebagai keadaan kahar (force majeur).

“Kepada Wajib Pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2019 dan yang melakukan pembayaran atas jumlah pajak yang kurang dibayar dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2019 sampai dengan tanggal 30 April 2020 diberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan,” jelas DJP dalam keterangan tertulisnya.

Adapun untuk wajib pajak orang pribadi yang menjadi peserta program amnesti pajak dan harus menyampaikan laporan realisasi pengalihan dan investasi harta tambahan, DJP memperlonggar penyampaian laporan hingga tanggal 30 April 2020.

Selain itu, Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Masa PPh pemotongan/pemungutan untuk masa pajak Februari 2020 pada tanggal 21 Maret 2020 hingga 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi administrasi keterlambatan.

Adapun untuk pengajuan upaya hukum tertentu yang memiliki batas waktu pengajuan antara 15 Maret hingga 30 April 2020 diberikan perpanjangan batas waktu sampai 31 Mei 2020.

“Upaya hukum dimaksud yaitu permohonan keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang kedua,” tulis keterangan tertulis tersebut.

Sumber : Kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only