Pengajuan Pengembalian PPN Turis Asing hanya via E-mail

Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan proses pengajuan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang bawaan pribadi pemegang paspor luar negeri atau VAT Refund bagi turis asing hanya dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) mulai. Kebijakan ini mulai berlaku, Kamis, 26 Maret 2020.

Dinukil dari keterangan resmi DJP, langkah ini dilakukan menyikapi perkembagan terkini penyebaran wabah virus korona (covid-19) di wilayah Indonesia serta dalam rangka mitigasi risiko atas penurunan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan DJP.

Sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah covid-19, maka Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara (UPRPPN Bandara) tidak memberikan pelayanan secara tatap muka kepada turis asing yang hendak mengajukan permintaan kembali PPN atas pembelian barang bawaan.

“Turis asing dapat mengajukan permintaan kembali PPN atas pembelian barang bawaan melalui layanan elektronik yang disediakan oleh Ditjen Pajak,” bunyi pengumuman Nomor Peng-43/PJ/2020 yang ditandatangani oleh Direktur Pajak Suryo Utama tersebut.

Adapun langkah-langkah pengajuan permintaan kembali PPN yakni mengirimkan e-mail dengan subject ‘VAT Refund’, menyampaikan nomor rekening dan nama bank tujuan transfer atas nama turis asing yang bersangkutan dengan melampirkan scan dokumen yang dipersyaratkan yakni foto halaman identitas paspor luar negeri, boarding pass ke luar Indonesia, invoice dan faktur pajak atas pembelian barang bawaan, dan foto barang bawaan yang dibeli.

Nantinya e-mail bisa dikirim ke Bandara Ngurah Rai Denpasar, KPP Pratama Badung Selatan di vatrefund.badungselatan@pajak.go.id, Bandara Soekarno Hatta, KPP Pratama Tangerang Barat di kpp.402@pajak.go.id, Bandara Juanda Sidoarjo, KPP Pratama Sidoarjo Utara di kpp.643@pajak.go.id, Bandara Kuala Namu Medan, KPP Pratama Lubuk Pakam di kpp.125@pajak.go.id, serta Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo, KPP Pratama Wates, di kpp.544@pajak.go.id.

Setelah persyaratan dalam rangka pengembalian PPN diterima secara lengkap, petugas UPRPPN memproses permintaan pengembalian PPN tersebut sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2019.

Sumber: Medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only