Mau Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Coba Empat Kanal ini

BANDUNG, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat meminta wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor melalui sistem online karena seluruh layanan Samsat saat ini sedang ditutup guna menghindari penyebaran virus corona.

Akun resmi Bapenda Jabar di media sosial menyebutkan layanan tatap muka Samsat di Jabar ditutup mulai 24 hingga 29 Maret 2020. Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari surat telegram Kapolri untuk mencegah penularan virus Corona.

“Pajak kendaraan jatuh tempo, sedangkan operasional layanan Samsat induk diberhentikan sementara? Tenang, jangan panik,” bunyi cuitan akun @bapenda_jabar, Kamis (26/3/2020).

Akun itu memuat infografis tentang penutupan sementara layanan Samsat di seluruh Jawa Barat. Meski begitu, layanan pajak kendaraan tetap bisa diakses secara online melalui sejumlah kanal antara lain E-Samsat, Sambara, serta aplikasi e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak.

Mengenai pembayarannya, wajib pajak bisa transfer atau membayar melalui minimarket Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret. Struk bukti pembayaran dapat ditukarkan dengan surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP) dan pengesahan STNK.

Namun demikian, pengesahan STNK dan pencetakan SKKP itu tetap harus melalui kantor samsat induk atau Samsat outlet terdekat. Prosedur itu baru bisa dilakukan setelah pelayanan Samsat kembali pulih.

“Bila keadaan memungkinkan atau tidak ada kebijakan lainnya, layanan akan dibuka kembali tanggal 30 Maret 2020,” bunyi cuitannya.

Sejak 2 Maret hingga 30 April 2020, Bapenda Jabar juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dinamai ‘Triple Untung’. Melalui program tersebut, wajib pajak bisa mendapat tiga keuntungan sekaligus.

Pertama, bebas denda pajak kendaraan bermotor untuk wajib pajak yang terlambat melakukan proses pembayaran. Fasilitas itu tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar dan ganti mesin.

Kedua, bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II) untuk wajib pajak yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan, dan hanya dikenai tarif flat sebesar 1,75%.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only