102 Produk Bebas Biaya Impor, Bisa Dimanfaatkan 500 Importir

Jakarta, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan insentif berupa pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor terhadap 102 industri. Pembebasan pajak impor yang akan diberikan kepada 500 importir yang reputasinya baik, berlaku sejak 1 April 2020.

Jenis industri lainnya yang bisa mendapatkan insentif PPh Pasal 22 Impor lainnya yakni industri bahan farmasi, industri kimia dasar organik yang mengalihkan bahan kimia khusus, industri besi dan baja dasar (iron and steel making), industri semen, dan beberapa industri lainnya.

Seperti diketahui, pemungutan PPh Pasal 22 Impor merupakan pajak yang dipungut oleh bank devisa atau Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Insentif pembebasan pajak impor ini, menjadi salah satu dari empat insentif pajak untuk wajib pajak (WP) yang terkena dampak virus corona atau covid-19.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No.23 tahun 2020 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak wabah virus corona, disebutkan pembebasan pungutan pajak impor ini diperuntukkan kepada 102 kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan telah ditetapkan sebagai perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

“Besarnya tarif PPh Pasal 22 Impor […] sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain,” seperti dikutip Pasal 6 PMK 23/2020, Jumat (27/3/2020).

Pemberian insentif ini juga hanya berlaku kepada 102 KLU yang telah dilaporkan WP dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Tahun Pajak 2018.

Adapun pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor diberikan melalui Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Permohonan surat keterangan bebas yang dimaksud, diajukan oleh WP secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP Pusat terdaftar. Menggunakan formulir yang sudah ditentukan.

Pengajuan surat keterangan bebas PPh Pasal 22 Impor tersebut juga harus dilampiri dengan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai perusahaan yang mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Setelah itu, kemudian Kepala KPP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)hari kerja, sejak permohonan diterima, akan menerbitkan surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 impor apabila wajib pajak memenuhi, dan surat penolakan apabila wajib pajak tidak memenuhi.

“Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh sebagaimana dimaksud berlaku sejak tanggal surat keterangan bebas diterbitkan, sampai dengan tanggal 30 September 2020,” tulis Pasal 6 ayat (9) tersebut.

Setelah itu, WP yang telah mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 impor harus menyampaikan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 impor setiap 3 bulan kepada Kepala KPP dengan menggunakan formulir yang sudah disediakan.

Laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 impor disampaikan paling lambat pada 20 Juli, untuk masa pajak April-Juni 2020, dan tanggal 20 Oktober 2020, untuk masa pajak Juli-September 2020.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sudah mengidentifikasi 500 importir yang reputasinya baik. Sehingga akan dilakukan pelonggaran dalam proses impor bahan baku agar lebih memperlancar pasokan bahan baku bagi industri.

“Bea cukai sudah mengidentifikasi 500 reputable importer yang selama ini adalah menguasai 40% dari keseluruhan impor bahan baku di Indonesia, untuk mereka yang reputable itu, bisa dilakukan langkah-langkah penyederhanaan, sehingga kecepatan mereka dalam melakukan impor, saat RRT sudah melakukan lagi produksinya segera bisa dilakukan,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin (2/3/2020).

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only