7 Usulan untuk Jokowi Agar RI Terhindar dari Krisis Akibat Corona

JAKARTA – Center of Reform on Economics ( CORE) mengusulkan tujuh kebijakan yang perlu diambil oleh pemerintah dalam rangka meminimalisir dampak negatif terhadap ekonomi dari mewabahnya virus corona atau Covid-19.

CORE dalam keterangannya, Minggu (29/3/2020), memaparkan dampak ekonomi dari wabah Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia akan sangat ditentukan oleh pilihan kebijakan dan kesigapan pemerintah untuk mengatasi wabah tersebut.

Perbedaan tingkat fatality rate di berbagai negara juga menjadi pelajaran berharga bahwa kebijakan pemerintah sangat menentukan dalam mengatasi pandemi ini, selain dukungan sistem dan perilaku masyarakat.

Sebagai contoh, Pemerintah China yang memberlakukan lockdown khususnya di Provinsi Hubei dengan menutup pabrik-pabrik, menghentikan transportasi umum, dan mewajibkan rakyatnya tinggal di rumah, memang telah melumpuhkan ekonomi provinsi itu.

Namun, kebijakan itu terbukti mampu mengatasi penyebaran wabah ini kurang dari tiga bulan, sehingga mempercepat proses pemulihan ekonomi.

Beberapa klaim kesiapan penanganan Covid-19 telah diumumkan pemerintah termasuk kebijakan-kebijakan yang akan diambil, termasuk kebijakan yang berkaitan dengan antisipasi dampak penularan Covid pada ekonomi domestik (Stimulus Ekonomi I, II dan III) patut diapresiasi.

Meskipun demikian, CORE Indonesia menggarisbawahi beberapa kebijakan ekonomi yang perlu diperkuat, antara lain

Pertama, untuk mempercepat pengobatan dan pencegahan penularan yang lebih luas, pemerintah harus menerapkan kebijakan at all cost seperti pengadaan alat kesehatan penunjang pemeriksaan, ruang isolasi, dan Alat Pelindung Diri (APD).

Lalu menggratiskan biaya pemeriksaan baik yang terbukti maupun tidak, ataupun hal-hal yang bersifat pencegahan seperti pembagian masker murah dan sebagainya. Konsekuensi pembengkakan defisit anggaran, sejalan dengan pendapatan APBN yang juga turun tajam, memang akan membebani pemerintah.

Namun, perhitungan kemanusiaan semestinya harus lebih dikedepankan dibandingkan dengan kalkulasi ekonomi yang masih dapat ditanggulangi sejalan dengan pulihnya ekonomi masyarakat.

Kedua, untuk menjaga daya beli masyarakat sebagai dampak perlambatan putaran roda ekonomi, pemerintah dituntut untuk dapat mengurangi beban biaya yang secara langsung dalam kendali pemerintah, di antaranya tarif dasar listrik, BBM, dan air bersih.

Penurunan tarif listrik dan BBM tentu tidak akan terlalu membebani keuangan BUMN dan BUMD, mengingat harga minyak mentah yang turun ke kisaran 20 dollar AS per barel diperkirakan masih akan berlangsung lama sejalan dengan potensi resesi global.

Ketiga, kebijakan pemerintah yang melakukan relaksasi Pajak Penghasilan baik pekerja industri manufaktur (penghapusan PPh 21 selama enam bulan) ataupun pajak badan untuk industri manufaktur (pembebasan PPh Impor 22 dan diskon PPh 25 sebesar 30 persen) semestinya diperluas.

Pasalnya, perlambatan ekonomi saat ini tidak hanya dirasakan oleh sektor industri manufaktur, tetapi juga sektor-sektor lainnya.

Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan relaksasi pajak seperti pemberian potongan pajak, percepatan pembayaran restitusi, dan penundaan pembayaran cicilan pajak kepada sektor-sektor lain, khususnya yang terkena dampak paling parah, seperti sektor transportasi dan pariwisata.

Keempat, upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat bawah dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat yang mengalami penurunan pendapatan dan mengalami PHK, perlu didukung oleh kebijakan untuk menjamin kelancaran pasokan dan distribusi barang khususnya pangan.

Di saat seperti ini, potensi panic buying dan penimbunan sangat besar, sehingga pengamanan aspek distribusi perlu diperketat.

Dalam situasi seperti ini, sebagaimana di China, aparat militer dapat dioptimalkan dalam membantu penanganan korban dan pencegahan perluasannya, termasuk membantu proses pengamanan supply dan distribusi barang.

Kelima, penyaluran BLT juga perlu diikuti dengan ketepatan data penerima bantuan dan perbaikan mekanisme dan kelembagaan dalam penyalurannya sehingga dana BLT tidak salah sasaran dan diterima oleh seluruh masyarakat yang semestinya mendapatkannya.

Ini belajar dari pengalaman penyaluran bantuan sosial selama ini yang belum terdistribusi secara merata khususnya bagi masyarakat yang justru membutuhkan. Oleh karena koordinasi untuk validitas data sampai dengan level kecamatan perlu dilakukan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

Keenam, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar memberlakukan kebijakan yang mendorong lembaga keuangan untuk melakukan rescheduling dan refinancing utang-utang sektor swasta, selain untuk UMKM, juga untuk usaha-usaha yang menghadapi risiko pasar dan nilai tukar yang tinggi.

Selain itu, Bank Indonesia (BI) dan OJK perlu merumuskan kebijakan yang bersifat strategis untuk mengatasi tingginya tingkat suku bunga perbankan yang menjadi salah satu beban pelaku ekonomi, khususnya di saat perlambatan ekonomi seperti saat ini.

Ketujuh, membuka peluang untuk membuat terobosan kebijakan baru. Di sisi fiskal, opsi pelebaran defisit anggaran melebihi yang batas yang ditetapkan Undang-Undang Keuangan Negara diperlukan di tengah semakin banyaknya kebutuhan belanja negara untuk memberikan insentif kepada perekonomian.

Sumber: Kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only