Stimulus Besar-besaran

Perdana Menteri Inggris Boris Johnson yang kini positif Covid-19 seharusnya semakin menyadarkan semua orang bahwa pandemi ini bukan ecek-ecek, bisa menyerang kalangan mana saja. Apalagi, korban jiwa terus bertambah seiring makin bergandanya penularan antarmanusia dan meluasnya wilayah yang terjangkit. Ekonomi pun otomatis porak-poranda dan terancam runtuh.

Oleh karena itu, yang pertama-tama, virus corona ini harus sungguh-sungguh diperangi all out. Pemerintah pun perlu tegas mengumumkan perang terhadap virus yang bisa mematikan ini untuk membangunkan kesadaran, kewaspadaan, kekompakan, dan ketaatan dalam satu komando nasional. Mengingat ketidaktaatan merupakan pengkhianatan yang membahayakan seluruh bangsa, maka pemerintah harus mulai bertindak tegas dan mengenakan sanksi keras agar tidak dilanggar.

Imbauan physical distancing minimal 1 meter dengan orang lain dan imbauan tidak pulang kampung misalnya, harus segera diubah menjadi larangan dengan kekuatan hukum yang mengikat. Bandingkan, pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi tanda nomor kendaraan saja dipidana dengan pidana kurungan hingga 2 bulan atau denda hingga Rp 500.000 berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280.

Seiring dengan itu, tentunya pemerintah harus meningkatkan belanja untuk peralatan medis, obat, hingga riset dan pengembangan vaksin anti-Covid-19 plus pembangunan rumah sakit baru. Ini termasuk tes cepat untuk deteksi massal infeksi virus corona guna mengisolasi penderita agar tidak menjadi sumber penularan baru, selain pasien mendapat perawatan dan pengobatan yang diperlukan. Yang tak kalah penting adalah perekrutan tenaga-tenaga baru yang dibutuhkan secepatnya.

Mobilisasi segenap sumber daya, upaya besar-besaran, dan perekrutan untuk memperbesar “tentara” memerangi wabah ini sejatinya yang harus segera dilakukan oleh pemerintah di garda depan, guna mencegah serangan Covid-19 meluluhlantakkan negeri. Perang ini harus dilakukan secara massal di semua lini untuk secepat-cepatnya menumpas keganasan virus yang telah merenggut 24.915 nyawa di seluruh dunia itu, dengan kasus infeksi menembus 551.246 hanya dalam tiga bulan.

Secara bersamaan, kekuatan ekonomi juga tetap harus disusun kembali, dengan juga menyesuaikan terhadap kondisi wabah yang mengganas dan antisipasi perubahan sesudahnya. Oleh karena itu, stimulus yang diberikan pemerintah, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak boleh ecek-ecek atau sekadarnya, tetapi harus cukup besar dan sinergis untuk menggerakkan kembali dan menyusun ulang model ekonomi yang kini dibutuhkan.

Contohnya, jaringan peritel, toko kelontong, restoran, warung sayur, hingga apotek kini juga harus memperkuat layanan belanja anta barang hingga ke rumah konsumen, misalnya bekerja sama dengan perusahaan penyedia aplikasi transportasi online. Selain itu, pembayaran dilakukan dengan e-money atau nontunai.

Demikian juga perusahaan garmen misalnya, bisa memproduksi pula masker dan alat pelindung diri (APD) yang meningkat pesat kebutuhannya, dengan dibantu Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan untuk standardisasi dan perizinannya. Upaya ke arah ini sudah dilakukan produsen tekstil dan produk tekstil (TPT) PT Sri Rejeki Isman Tbk yang kini memproduksi masker nonmedis dan APD, mulai Februari 2020. Perusahaan selama ini memproduksi seragam militer yang dipakai oleh pasukan militer di 31 negara, termasuk untuk negara anggota Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO).

Untuk itu, pemerintah harus memperbesar dan memperluas stimulus ekonomi yang dibutuhkan pengusaha. Jika Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 per 1 April nanti memberikan empat insentif perpajakan untuk membantu wajib pajak (WP) pekerja dan pelaku usaha sektor manufaktur, maka sektor lain juga harus segera diberi juga, karena semua sektor terdampak pandemi virus corona baru. Apalagi, sektor yang lain juga banyak menyerap tenaga kerja, sehingga harus dijaga pula agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

PMK itu diterbitkan dalam rangka paket stimulus ekonomi II yang memberikan insentif senilai sekitar Rp 22,9 triliun. Sebelumnya, untuk paket stimulus ekonomi I anggarannya Rp 10,3 triliun yang diberikan untuk keluarga miskin dan untuk sektor properti, pariwisata, dan yang terkait.

PMK Nomor 23 Tahun 2020 itu, yang pertama memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada para pemberi kerja dari klasifikasi 440 lapangan usaha di sektor manufaktur dan merupakan perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Melalui insentif itu, pemerintah menanggung PPh Pasal 21 dari pegawai dengan penghasilan bruto tetap dan teratur, yang jumlahnya tidak lebih dari Rp 200 juta dalam setahun. Insentif diberikan sejak masa pajak April 2020 hingga September 2020.

Insentif kedua terkait PPh Pasal 22 impor yang dipungut oleh bank devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat WP melakukan impor barang. WP yang dapat dibebaskan dari pungutan ini adalah usaha sektor manufaktur yang sesuai dengan kode klasifikasi dan telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE.

Permohonan surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 harus diajukan oleh WP secara tertulis kepada kepala KPP tempat WP pusat terdaftar. Sedangkan jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh berlaku sejak tanggal surat keterangan bebas diterbitkan sampai 30 September 2020.

Insentif ketiga, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dari angsuran yang seharusnya terutang. Jika WP memenuhi kriteria insentif tersebut, maka pengurangan besarnya angsuran berlaku sampai dengan masa pajak September 2020.

Keempat, insentif pajak pertambahan nilai (PPN) bagi WP sektor manufaktur yang memiliki klasifikasi lapangan usaha tertentu dan telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE. Selain itu, pengusaha kena pajak (PKP) ini adalah WP yang PPN lebih bayar restitusinya paling banyak Rp 5 miliar. Jika PKP tersebut memenuhi syarat, maka surat pemberitahuan masa PPN yang diberikan pengembalian pendahuluan berlaku untuk masa pajak sejak PMK Nomor 23 Tahun 2020 diundangkan sampai dengan masa pajak September 2020 dan disampaikan paling lama 31 Oktober 2020.

Untuk memperbesar dana penanganan wabah dan stimulus di tengah kondisi darurat dan genting ini, tentunya pemerintah tidak cukup hanya merealokasi sebagian dana APBN. Untuk itu, pemerintah bisa memperoleh dana lebih besar dengan meningkatkan pembiayaan APBN, meski konsekuensinya harus memperbesar defisit anggaran misalnya dua kali lipat dari batas maksimal 3% terhadap produk domestik bruto (PDB), sebagaimana diperbolehkan undang-undang sekarang.

Dalam hal ini, tentu saja, pemerintah perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-udang (perppu), yang tentunya juga sebelumnya telah dilobi dengan DPR dan tokoh-tokoh nasional untuk mencegah kegaduhan politik yang kontraproduktif. Upaya ini setidaknya bisa menyediakan tambahan stimulus sekitar Rp 300 triliun untuk menggerakkan kembali roda-roda ekonomi.

Jangan lupa pula, stimulus dari pemerintah wajib didukung kebijakan yang sinergis dari otoritas moneter Bank Indonesia dan OJK. Ini misalnya, iuran wajib yang harus dibayar oleh semua perusahaan jasa keuangan kepada OJK diliburkan selama enam bulan hingga wabah Covid-19 mereda.

Sumber: beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only