Salurkan bantuan uang dan barang, ini rekening khusus BNPB

JAKARTA. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terbuka pada setiap bentuk dukungan dari berbagai pihak, dalam dan luar negeri, untuk mempercepat penanganan Covid-19 di Indonesia. Bantuan yang disampaikan dapat berupa uang dan barang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyampaikan, pemerintah menyiapkan akun rekening khusus yang ditujukkan untuk BNPB, yaitu akun untuk menampung dana bantuan dan hibah dari masyarakat, baik dalam maupun luar negeri.

“Kami membuka akun khusus untuk masyarakat dan dunia usaha yang ingin menyumbang. Direktur Jenderal Perbendaharaan (DJPB) yang akan berkoordinasi dengan BNPB untuk pembukaan akun ini,” tutur Sri Mulyani pekan lalu.

Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto menjelaskan akun tersebut dikelola sendiri oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Perkembangan bantuan maupun hibah yang diterima juga dipantau dan dikomunikasikan pada publik secara langsung oleh BNPB sendiri.

Adapun Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Bencana BNPB Agus Wibowo dalam keterangannya menyampaikan, pengelolaan rekening dan pelaporan pertanggungjawaban dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur pengelolaan rekening milik satuan kerja lingkup kementerian negara dan lembaga serta administrasi pengelolaan hibah langsung dalam bentuk uang.

“Terkait dengan transparasi dan akuntabilitas, BNPB akan mengumumkan dan menyebarluaskan informasi rekening ini kepada kementerian negara/Lembaga dan pemerintah daerah serta masyarakat,” terang Agus.

Untuk bantuan berupa uang, masyarakat dapat menyalurkan melalui transfer bank dari dalam dan luar negeri.

Transfer dana dari luar negeri dapat dilakukan melalui nomor rekening Bank BNI, 2019191251, swift code BNINIDJA, dengan nama rekening RPL 175 PDHL BNPB COVID -19 LN.

Sementara transfer dalam negeri, Gugus Tugas membuka nomor rekening Bank BRI 0329 – 01 – 004314 – 30 – 6 dengan nama RPL 175 PDHL BNPB COVID – 19 DN.

Untuk bantuan berupa barang dari dalam negeri, dapat langsung dikirim ke BNPB dengan terlebih dahulu mengirimkan surat kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan menyebutkan rincian barang seperti jenis barang dan jumlah, volume dan kubikasi.

Sementara bantuan barang yang diimpor dari luar negeri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mendukung percepatan layanan impor barang untuk penanggulangan Covid-19. Layanan tersebut berupa pembebasan bea masuk dan cukai serta tidak ada pungutan PPN dan atau PPnBM, dikecualikan PPh Pasal 22 Impor serta pengecualian ketentuan tata niaga impor.

Pihak-pihak yang mendapatkan fasilitas ini yaitu pemerintah pusat, daerah (pemda), badan layanan umum (BLU), yayasan, lembaga nonprofit seerta perseorangan atau swasta. Bagi pemerintah pusat, pemda, badan layanan umum, yayasan dan lembaga nonprofit yang terkena ketentuan tata niaga impor, dapat mengajukan permohonan rekomendasi pembebasan bea masuk dan atau cukai sekaligus pengecualian ke BNPB dalam hal barang impor.

Adapun bagi perseorangan atau swasta dapat menghibahkan barang kepada instansi pemerintah melalui BNPB atau yayasan atau lembaga nonprofit yang dibuktikan dengan . Kondisi ini disyaratkan apabila impor barang ditujukan untuk kegiatan nonkomersial.

Sehubungan dengan pengeluaran barang impor terkait Covid – 19, surat rekomendasi dari BNPB dapat diperoleh melalui kontak alamat surel klnbnpb@gmail.com (Bagian Kerja Sama BNPB) dengan cc ke alamat surel bnpb.pusdalops@gmail.com (Pusdalops BNPB).

Pengirim mengisi informasi pada badan surel dengan nama, instansi, nomor kontak, maksud dan tujuan, keterangan (penjelasan detail mengenai maksud dan tujuan barang yang akan diajukan dalam rekomendasi, rencana pengiriman, ketibaan barang, lokasi entry point).

Untuk dokumen pendukung, pembuatan surat rekomendasi mensyaratkan daftar packing list, invoice (USD), gift certificate (jika barang berupa barang hibah), dan air way bill.

Surat rekomendasi akan dikeluarkan dalam waktu 8 jam kerja. “Multipihak perlu memahami bahwa ketidaklengkapan dokumen akan memperlambat respon BNPB dalam memberikan surat rekomendasi yang dibutuhkan,” terang Agus.

Sumber : KONTAN.CO.ID

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only