Diskon Listrik Sampai Bansos, Simak Sederet Stimulus Corona!

Jakarta – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus berkoordinasi dalam rangka menanggulangi wabah virus corona atau covid-19. Ratusan triliun sudah disiapkan pemerintah untuk memberikan jaminan sosial dan ekonomi kepada masyarakat terdampak.

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan pemerintah secara resmi sudah menyampaikan kepada Komisi XI DPR beberapa langkahnya untuk melindungi masyarakat dan melakukan stimulus ekonomi.

“Secara garis besar, pemerintah dengan covid-19 ini apapun yang terjadi pasti akan hadir, dan semua sudah disiapkan paket perlindungan sosial, stimulus ekonomi dalam menanggulangi covid-19,” jelas Dito kepada CNBC Indonesia, Senin (30/3/2020).

Dito merinci, stimulus pemerintah itu di antaranya berupa sosial safety net (SSN), tarif listrik gratis untuk 24 juta masyarakat miskin yang pemakaian listriknya 400 VA.

Selain itu juga ada kartu pra kerja yang anggarannya dinaikkan dua kali lipat menjadi Rp 20 triliun. Serta ada pula yang diperuntukkan bagi usaha melalui skema kredit usaha rakyat (KUR).

Namun, menurut Dito semua stimulus-stimulus yang direncanakan ini masih terus dikaji dan masih harus menunggu keputusan Presiden Joko Widodo.

“Ini nanti semuanya akan dimasukkan dalam Perppu (peraturan perundangan). Yang jelas ini yang sudah dikonsultasikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada saya dan akan diputuskan dalam rapat sidang kabinet,” jelas Dito.

Dito enggan menyebutkan berapa besaran total anggaran yang akan dikeluarkan pemerintah dalam menanggulangi covid-19. Yang jelas, dari perhitungannya saat ini, ada kurang lebih ratusan triliun.

Dito juga menekankan kepada masyarakat, untuk tidak panik dalam menghadapi covid-19. Ia menegaskan pemerintah bersama DPR terus melakukan komunikasi guna menyiapkan setiap langkah kebijakan melindungi masyarakat terdampak corona.

“Pokoknya pemerintah sudah akan memberikan paket penguatan perlindungan sosial dan stimulus ekonomi dalam menghadapi covid-19. Yang terdiri dari kondisi ekonomi, perlindungan masyarakat, kesehatan. Sudah dialokasikan anggaran cukup besar,” ujarnya.

“Tapi yang penting yang sudah disetujui bersama [DPR Komisi XI dan Kementerian Keuangan] paket penguatan sosial dan stimulus ekonomi dalam covid-19, dan untuk masyarakat kecil yakni PKH (Program Keluarga Harapan) dinaikkan, tarif listrik murah, bansos dan dicadangkan lagi, paket ekonomi, perpajakan juga diperluas lagi. Jadi supaya masyarakat tenang,” jelasnya.

Program Kartu Pra Kerja

Program kartu pra kerja, dianggarkan sebesar Rp 10 triiiun akan dinaikkan menjadi Rp 20 triliun. Sehingga ada 5 juta orang dari sebelumnya hanya 2 juta yang bisa mengikuti program kartu pra kerja ini, dan akan mendapatkan insentif berupa uang Rp 1,5 juta selama tiga bulan. Kendati demikian, Dito tidak merinci bagaimana skema penyaluran insentifnya.

Kartu Pra Kerja merupakan kartu yang diberikan kepada pencari kerja atau pekerja untuk mendapatkan layanan pelatihan vokasi (skilling dan re-skilling).

Skilling menyasar bagi pencari kerja berstatus fresh graduate baik baru lulus sekolah maupun kuliah. Sementara re-skilling menyasar pekerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atau berpotensi ter-PHK. Pembekalan bertujuan memberikan keterampilan yang berbeda atau baru untuk alih profesi misalnya menjadi wirausaha.

Bantuan Sosial (Bansos)

Dito mengatakan bahwa bantuan sosial (bansos) ini merupakan salah satu program SSN atau jaring pengaman sosial. Bansos akan disalurkan dalam bentuk program keluarga harapan (PKH) yang jumlahnya kini dinaikkan menjadi 20 juta keluarga penerima manfaat (PKM).

“PKH itu dinaikkan dari 15 juta KPM menjadi 20 juta penerima. Angkanya juga dinaikkan menjadi Rp 200.000 yang tadinya sebesar Rp 150.000,” jelas Dito.

Selain itu, DPR kata Dito sudah mengusulkan agar dianggarkan cadangan sebesar Rp 29 triliun – Rp 30 triliun untuk ke bansos. Cadangan ini sebagai antisipasi karena covid-19 tidak bisa diprediksi kapan akan berakhir.

“Komisi XI mengusulkan agar ada dana Rp 29 triliun sampai Rp 30 triliun untuk cadangan. Karena kita tidak tau berapa lama covid-19 ini akan terjadi dan berapa dalam ini akan terjadi,” tuturnya.

Kredit Usaha Rakyat (KUR)

KUR ini akan diberikan kepada pengusaha-pengusaha yang bisnisnya tersendat karena adanya wabah corona. Selama 6 bulan, para pengusaha yang terdampak ini, akan dibantu selama 6 bulan oleh pemerintah.

“Sektor kecil sekarang kayak leasing, pokoknya usaha-usaha yang bermasalah akan diberikan bantuan. Pemerintah sudah menugaskan 3 bank Himbara [Himpunan Bank Negara] untuk bisa memberikan relaksasi kepada mereka dunia usaha agar usahanya tetap bisa jalan,” jelas Dito.

“Anggarannya akan diperoleh dari bond yang diterbitkan oleh pemerintah, yang akan diberikan kepada 3 Bank Himbara tersebut, untuk disalurkan ke dunia usaha,” kata Dito melanjutkan.

Logistik dan Bahan Pokok

Di luar Banos dan cadangan bansos, pemerintah juga sudah menganggarkan dana sebesar Rp 25 triliun untuk bisa memenuhi pasokan kebutuhan sehari-hari masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak panic buying atau menimbun kebutuhannya.

“Jadi masyarakat tidak usah rush. Tidak usah menumpuk bahan pangan dan makanan. Karena pemerintah sudah memberikan jaminan,” jelas Dito.

Kesehatan

Untuk sektor kesehatan, pemerintah juga akan mengalokasikan anggaran Rp 75 triliun, yang akan meng-cover beberapa hal. Di antaranya untuk asuransi dokter, perawat, dan tenaga medis lainnya, serta untuk keperluan alat pelindung diri (APD) dan alat-alat kesehatan lainnya.

Tarif Listrik Gratis

PT PLN (Persero) menyampaikan akan mendukung pemerintah dalam memberikan keringanan tarif listrik di tengah wabah corona. Adapun kata Dito, tarif listrik akan diberikan secara gratis selama 6 bulan untuk mereka yang pemakaian listriknya 400 VA.

“Untuk masyarakat yang menggunakan 450-900 VA itu diskon 65%. Gratis itu yang mereka memakai 400-va, jumlahnya 24 juta gratis 6 bulan,” jelas Dito.

Relaksasi Insentif 4 Jenis Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 23 tahun 2020 tentang pemberian insentif perpajakan bagi pelaku usaha yang terdampak corona atau Covid-19. Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 April 2020.

Setidaknya, ada empat insentif di bidang perpajakan yang akan di berikan Sri Mulyani sebagai langkah membantu Wajib Pajak (WP) terdampak wabah Virus Corona.

“Keempat insentif tersebut terkait dengan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” tulis keterangan resmi Kemenkeu, Kamis (26/3/2020).

Recovery Bond untuk Pengusaha

Recovery Bond adalah surat utang pemerintah dalam bentuk rupiah yang bisa dibeli oleh Bank Indonesia (BI) dan investor, baik pelat merah maupun swasta.

Dalam rangka menerbitkan Recovery Bond tersebut, BI yang selama ini menurut UU BI hanya boleh memberi surat utang di pasar sekunder, ke depan BI akan bisa membeli surat utang pemerintah di pasar primer.

“BI bisa membeli di pasar primer, gunanya untuk bisa menyalurkan kepada pengusaha. Nanti akan dimasukkan dalam Perppu,” kata Dito

“Perusahaan-perusahaan yang terdampak Covid-19 terutama. Tapi syaratnya, tidak boleh mem-PHK karyawannya. Pokoknya kita mengizinkan BI untuk membeli di pasar primer,” kata Dito.

Sumber: Cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only