Pandemi global Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) juga mewabah ke semua sendi ekonomi.
Perdagangan, manufaktur, jasa, transportasi, telekomunikasi, dan menurun drastisnya daya beli masyarakat.
Pekan lalu, tanggal 23 Maret 2020, pemerintah merespon kejadian luar biasa (force majeure) ini dengan sejumlah kebijakan.
Mulai dari kemudahan pembayaran cicilan utang, pemotongan pajak, pengalihan alokasi anggaran infrasturukur ke kesehatan dan kedaruratan, dan sejumlah kebijakan pasial yang diyakini bisa mengurangi beban dan dampak COVID-19 ini.
Salah satu kebijakan itu adalah keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak terdampak Wabah Virus Corona.
Peraturan menteri tertanggak TANGGAL 21 MARET 2020 (BN TAHUN 2020 NO.277) ini TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK WABAH VIRUS CORONA .
.
Insentif pajak ini berlaku untuk perorangan dan badan usaha ini, oleh Ketua Kadin Kota Batam Jadi Rajaguguk dinilai menjadi kabar baik untuk memberi ketenangan menjalankan usaha.
“Kadin Batam menyambut baik kebijakan pemerintah melalui Kemenkeu terkait insentif pajak bagi wajib pajak terdampak virus corona,” ujarya kepada Tribun, Senin (30/3/2020).
Ketua Kadin Khusus Kota Batam ini berharap kemudahan pajak ini segera dilaksanakan di level daerah, khususnya di Batam. “Kami berharap Permenkeu ini bisa langsung diterapkan di daerah,” ujarnya kepada Tribun.
Melansir Jaringan Data dan Informasi Hukum Kementerian Keuangan insentif Pajak ini untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, dan produktivitas sektor tertentu.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.49, TLN No.3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.62, TLN No.4999), UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.50, TLN No.3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.133, TLN No.4893), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51, TLN No.3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.150, TLN No.5069), UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.47, TLN No.4286), UU 24 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No.66, TLN No.4723), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: bahwa Penghasilan yang diterima Pegawai dengan kriteria:
a. menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A dan/atau telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE;
b. memiliki NPWP; dan c. pada masa pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000,00, wajib dipotong PPh Pasal 21 setiap bulan oleh pemberi kerja dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh.
Pajak Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dimaksud ditanggung Pemerintah. PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah diberikan sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.
PPh Pasal 22 Impor dibebaskan dari pemungutan kepada Wajib Pajak yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F dan/atau telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE.
Selengkapnya Bisa diUNDUH di laman resmi Kemenkeu:
Pajak Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditanggung Pemerintah.
Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 adalah sesuai Klasifikasi Lapangan Usaha yang tercantum dan telah dilaporkan pemberi kerja dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Tahun Pajak 2018.
PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hams dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai, termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada Pegawai.
PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah yang diterima oleh Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari pemberi kerja tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.
PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.
Contoh penghitungan PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Sumber : TRIBUN-BATAM.ID
Leave a Reply