Pengusaha Rayu Mentan Agar Mau Bebaskan Impor Bawang Putih

Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah membebaskan sementara izin impor untuk bawang putih dan bawang bombai hingga 31 Mei 2020. Relaksasi itu diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok dalam negeri selama masa pandemik virus Corona Covid-19.

Pembebasan tersrbut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.

Di sisi lain, Kementerian Pertanian (Kementan) belum mengeluarkan aturan penghapusan sementara atau pembebasan pengakuan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk bawang putih dan bawang bombai.

Adapun RIPH ini menjadi prasyarat yang wajib diajukan pelaku usaha untuk bisa mengimpor kedua komoditas tersebut. Pasca mengantongi RIPH, baru pelaku usaha dapat mengajukan Surat Persetujuan Impor (SPI) yang dikeluarkan Kemendag.

Perkumpulan Pengusaha Bawang Nusantara (PPBN) memohon kepada Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo untuk memberikan statement terkait kebijakan bebas kuota impor bawang putih, agar kebijakan antara Kementan dan Kemendag menjadi harmonis.

Ketua Umum PPBN Iwan Dwi Laksono mengatakan, pihaknya membutuhkan kepastian untuk merealisasikan importasi bawang putih lantaran anggotanya kini tengah mengalami beberapa hambatan.

“Eksportir China dan pihak pelabuhan meminta kepada importir untuk menunjukan pernyataan resmi dari Kementerian Pertanian tentang importasi bawang putih harus menggunakan RIPH atau tanpa RIPH,” ujar dia melalui pesan tertulis kepada Liputan6.com, Selasa (31/3/2020).

Iwan menyampaikan, PPBN mendukung kebijakan Kementerian Pertanian dalam mewujudkan swasembada bawang putih agar tak lagi bergantung pada importasi. Adapun program swasembada ini dilakukan dengan mewajibkan para importir bermitra dengan petani lokal untuk membudidayakan bawang putih.

“Namun pelaksanaan swasembada bawang putih tidak dibebankan kepada pelaku usaha, melainkan dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian dengan program pemberdayaan petani atau melalui skema pos tarif,” ungkap Iwan.

Lebih lanjut, ia pun meminta seluruh pihak, baik kementerian dan lembaga, asosiasi atau perkumpulan untuk tidak lagi berdebat tentang teknis importasi.

“Kita harus mengedepankan kebutuhan bawang putih dalam negeri terpenuhi dengan harga murah dan terjangkau,” imbuh dia.

Sumber : Liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only