Gara-gara Corona, 10,3 Juta Orang Belum Lapor SPT Pajak

Jakarta -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat wajib pajak (WP) yang belum melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan ada 10,3 juta, baik WP orang pribadi (OP) maupun badan.

Berdasarkan data DJP yang didapat detikcom, Jakarta, Selasa (31/3/2020), pelaporan SPT sudah mencapai 8.646.731 atau 8,6 juta dari target sekitar 19 juta WP baik OP maupun badan.

Angka realisasi per 30 Maret ini lebih kecil dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yakni sebesar 10.928.465 atau 10,9 juta. Penurunan pelaporan SPT terjadi disaat pandemi virus corona (COVID-19).

Otoritas pajak sendiri sudah merelaksasi pelayanan SPT tahunan secara nasional. Dari semula batas pelaporan untuk WP OP hanya sampai 31 Maret, sekarang menjadi 30 April atau sama seperti batasan pelaporan SPT bagi WP badan.

DJP telah menerima 8,6 juta WP yang melaporkan SPT Tahunan periode 2019. Angka tersebut terdiri dari WP OP dengan kode 1770 sebanyak 741.389. Dari jumlah ini yang lapor secara manual sebanyak 147.367, sisanya melalui elektronik.

Untuk WP badan dengan kode 1771 sudah sebanyak 252.726. Dari jumlah ini yang lapor secara manual 44.960 dan sisanya melalui elektronik. Lalu pelaporan WP OP yang memiliki gaji di bawah Rp 60 juta per tahun menggunakan kode 1770 SS tercatat 2,96 juta dengan pelaporan secara manual sebanyak 107.104 dan sisanya secara elektronik.

Sedangkan bagi WP OP karyawan dengan gaji di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan kode 1770 S. Hingga 30 Maret tahun ini sudah sebanyak 4,68 juta. Di mana yang melapor secara manual sebanyak 23.264 orang dan sisanya secara elektronik.

Sumber: Detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only