Pelaporan SPT Tahunan Baru 8,64 Juta, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

JAKARTA – Hingga 30 Maret 2020, jumlah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2019 baru mencapai 8,64 juta.

Angkat tersebut lebih rendah dari periode sama tahun lalu sebanyak 10,92 juta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan, salah satu penyebab jumlah pelaporan SPT yang masih rendah adalah kelonggaran pembayaran dan laporan SPT Tahunan wajib pajak (WP) orang pribadi yang diundur hingga satu bulan ke depan (30 April 2020).

“Pertama, karena kita berikan relaksasi pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan WP OP sebulan ke depan (sd 30 April 2020) tanpa pengenaan sanksi keterlambatan,” ujar Yoga dalam keterangannya kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (31/3/2020).

Faktor lain, ujar Yoga meski akses untuk bisa melapor SPT Tahunan WP pribadi diperlonggar namun tidak banyak yang terbiasa mengisi secara mandiri.

Padahal di sisi lain, bimbingan dan sosialisasi oleh Direktorat Jenderal Pajak secara tatap muka atau langsung tak bisa di lakukan di tengah kebijakan physical distancing yang diterapkan pemerintah.

“Mereka (wajib pajak) perlu effort lebih untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunannya,” jelas Yoga.

Untuk itu, DJP pun telah menyediakan banyak materi melalui media sosial, seperti bahan sosialisasi dan video tutorial tata cara pengisian SPT Tahunan melalui e-filing.

Selain itu, dia menegaskan petugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tetap dapat dihubungi melalui telepon dan email, juga layanan whatsapp, untuk membantu apabila terdapat kesulitan.

“Kita akan coba melakukan bimbingan pengisian SPT Tahunan melalui aplikasi online seperti zoom atau webinar. Kita juga akan gencarkan kampanye e-filing melalui medsos dan saluran elektronik lainnya, serta mengingatkan para WP yang belum lapor SPT melalui telepon, email dan lainnya,” jelas dia.

Sumber: Kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only