Defisit Anggaran Diperkirakan 5,07% PDB, Jokowi Bakal Terbitkan Perppu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Keuangan negara yang memberikan ruang defisit anggaran hingga di atas 3% terhadap PDB untuk menangani dampak virus Corona.

Jokowi memperkirakan defisit anggaran akan berada di kisaran 5,07% terhadap produk domestik bruto (PDB). Namun, kata dia, pelebaran defisit dengan Perppu itu hanya berlangsung selama tiga tahun, yaitu pada 2020 hingga 2022.

“Perppu juga kita terbitkan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit yang diperkirakan akan mencapai 5,07%. Oleh karena itu, kita membutuhkan relaksasi kebijakan defisit APBN di atas 3%,” katanya melalui konferensi video, Selasa (31/3/2020).

Jokowi mengatakan pelebaran defisit akan langsung terjadi pada APBN 2020 karena pemerintah telah merencanakan penambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan virus Corona senilai Rp405,1 triliun.

Dia menjabarkan penambahan belanja itu meliputi Rp75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk program jaring pengaman sosial atau social safety net, serta Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR).

Selain itu, ada penambahan Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan pembiayaan untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan dunia usaha secara luas.

Jokowi mengaku akan segera menandatangani Perppu sebagai pengganti Undang-Undang No.17/2003 tentang Keuangan Negara untuk memperlebar ruang defisit anggaran. Dia juga mengharapkan dukungan DPR RI agar segera mengundangkan Perppu tersebut.

“Dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, akan disampaikan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan menjadi undang-undang,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan
Luhut menyebut Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur DKI Jakarta telah menghitung kebutuhan dana untuk menangani virus Corona. Tambahan dana itu akan berimplikasi pada pelebaran defisit di atas 3% sehingga memerlukan penerbitan Perppu Keuangan Negara.

Selain mengusulkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terhadap UU Pajak Penghasilan (PPh), sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR juga meminta pemerintah mengeluarkan Perppu Keuangan Negara.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan pemerintah perlu segera menerbitkan Perppu Keuangan Negara, terutama di bagian penjelasan. Perppu dibutuhkan untuk meningkatkan batas defisit anggaran.

“Revisi penjelasan yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3% ke 5% dari PDB dan rasio utang terhadap PDB tetap 60%,” katanya Said. Simak juga artikel ‘Soal Pelebaran Batas Defisit APBN Jadi 5% PDB, Ini Respons Sri Mulyani’. (kaw)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only