PPh Badan dipangkas jadi 22% mulai tahun ini tanpa omnibus law

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah memutuskan untuk mempercepat penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan dari 25% menjadi 22% pada 2020 ini.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan penurunan tarif PPh Badan secara bertahap, yaitu menjadi 22% pada tahun 2021 -2022, dan selanjutnya menjadi 20% pada 2023.

Penurunan tarif PPh Badan awalnya direncanakan melalui penerbitan Omnibus Law Perpajakan yang drafnya sudah disampaikan kepada DPR pada Februari lalu.

Namun Presiden Joko Widodo, Selasa (31/3/2020), mengumumkan, penambahan belanja APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun dalam rangka penanganan dampak Covid-19 dan pemulihan perekonomian.

Di antaranya adalah untuk memberikan stimulus melalui insentif perpajakan dalam rupa penurunan tarif PPh Badan. “Dan untuk penurunan tarif PPh Badan sebesar 3% dari 25% menjadi 22%,” kata Jokowi dalam konferensi pers.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama membenarkan keputusan tersebut.

Penurunan tarif PPh Badan menjadi 22% akan dipercepat yaitu menjadi dimulai pada tahun ini hingga 2021, kemudian tarif diturunkan kembali menjadi 20% mulai tahun 2022.

“Betul. Ditunggu penjelasan resmi yang lebih rinci dalam waktu dekat ini ya,” tutur Hestu, Selasa (31/3/2020).

Dengan begitu, artinya penurunan tarif PPh Badan tidak perlu lagi menunggu UU Omnibus Law Perpajakan terbit.

Penurunan tarif PPh Badan akan dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang diterbitkan dalam waktu dekat.

Perppu tersebut sekaligus mengakomodasi pelebaran defisit APBN di atas 3% hingga tahun 2022 mendatang.

“Perppu yang akan dikeluarkan berisi langkah-langkah luar biasa dalam menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan, melalui berbagai relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN 2020 serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga sektor keuangan,” ujar Jokowi.

Sumber : Kabarbisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only