Daftar Insentif Rp405 T yang Ditebar Jokowi untuk Corona

Presiden Jokowi menambahkan alokasi belanja dalam APBN sebesar Rp405,1 triliun untuk hadapi virus corona. (Biro Sekretariat Presiden/Rusman)

Jakarta, CNN Indonesia — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp405,1 triliun untuk menangani wabah virus corona (covid-19).

Alokasi dana itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

“Terkait penanganan covid19 dan dampak ekonomi keuangan, saya menginstruksikan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan covid-19 adalah sebesar Rp405,1 triliun,” ujar Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3).

Berikut rinciannya:

Insentif bidang kesehatan sebesar Rp75 triliun.

  1. Perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian APD
  2. Pembelian alat-alat kesehatan seperti test kit, ventilator, hand sanitizer dan lainnya.
  3. Upgrade 132 RS rujukan pasien corona termasuk Wisma Atlet
  4. Insentif dokter yakni dokter spesialis Rp15 juta per bulan, dokter umum Rp10 juta per bulan, perawat Rp7,5 juta per bulan dan tenaga medis lainnya Rp5 juta per bulan
  5. Santunan kematian tenaga medis Rp300 juta.

Insentif perlindungan sosial sebesar Rp110 triliun.

  1. Program Keluarga Harapan sebanyak 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dibayarkan bulanan mulai April dan bantuan setahun naik 25 persen.
  2. Kartu sembako naik dari 15,2 juta menjadi 20 juta penerima. Manfaat kartu sembako naik dari Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu selama 9 bulan atau naik 33 persen.
  3. Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun untuk 5,6 juta pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil. Penerima manfaat kartu prakerja akan mendapat insentif pasca pelatihan Rp600 ribu dengan biaya pelatihan Rp1 juta.
  4. Listrik gratis 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik daya 450VA dan diskon 50 persen untuk 7 juta pelanggan 900 VA bersubsidi.
  5. Tambahan insentif perumahan bagi pembangunan MBR hingga 175 ribu.
  6. Dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok sebesar Rp25 triliun.

Insentif perpajakan dan stimulus KUR sebesar Rp70,1 triliun.

  1. PPH 21 pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal 200 juta setahun ditanggung pemerintah 100 persen.
  2. Pembebasan PPH Impor untuk 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah.
  3. Pengurangan PPH 25 sebesar 30 persen untuk sektor tertentu Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah
  4. Restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.
  5. Penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak virus corona selama 6 bulan.
  6. Penurunan tarif PPh Badan menjadi 22 persen untuk tahun 2020 dan 2021 serta menjadi 20 persen mulai tahun 2022.

Insentif pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan pembiayaan UMKM sebesar Rp150 triliun.

  1. Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan stimulus moneter melalui kebijakan intensitas triple intervention, menurunkan rasio Giro Wajib Minimum Valuta Asing Bank Umum Konvensional, memperluas underlying transaksi bagi investor asing, dan penggunaan bank kustodi global dan domestik untuk kegiatan investasi.
  2. OJK memberikan stimulus untuk debitur melalui penilaian kualitas kredit sampai Rp10 miliar berdasarkan ketepatan membayar.
  3. Restrukturisasi untuk seluruh kredit tanpa melihat plafon kredit.
  4. Restrukturisasi kredit UMKM dengan kualitas yang dapat langsung menjadi lancar.

Sumber : Cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only