JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan, pihaknya akan tetap mengejar pajak dari platform-platform luar negeri yang beroperasi di Indonesia. Secara khusus, disebutkan untuk menggali pajak dari Netflix hingga Zoom.
Menurutnya, subyek perusahaan luar negeri bisa dikenakan pajak walau tidak ada cabangnya di Indonesia. Pasalnya saat ini streaming dan platform video call menjadi meningkat.
“Jasa platform luar negeri, tidak ada di Indonesia (kehadiran fisiknya), tidak ada BUT (Badan Usaha Tetap), tetapi memiliki significant economic presence, seperti Netflix dan Zoom yang sekarang banyak digunakan bisa menjadi subyek pajak kita,” kata dia, Rabu (1/4/2020).
Selain itu, Sri Mulyani menyebutkan jika pihaknya juga mengincar pajak dari transaksi elektronik.
“Kita juga memasukan pajak atas transaksi elektronik. Covid-19 ini menjadi sangat besar pergerakan transaksi di elektronik,” jelas dia.
Besarnya potensi transaksi elektronik ini, kata dia, tentu saja besar. Mengingat adanya kebijakan work from home dan sejenisnya yang membuat mobilitas orang menjadi minim, membuat transaksi secara elektronik ini sangat diandalkan dan akan mengalami kenaikan yang signifikan.
“Ini untuk menjaga sumber-sumber perpajakan di Indonesia,” tutur dia.
Sumber : OkeZone
Leave a Reply