Gaji Bebas Pajak Diperluas ke Sektor Pariwisata dan Transportasi

Jakarta – Pemerintah memperluas sektor usaha yang mendapatkan keringanan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Kebijakan tersebut sebelumnya hanya untuk pekerja di sektor manufaktur karena dihantam virus corona (Covid-19).

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kebijakan tersebut diperluas untuk pekerja di sektor pariwisata dan penunjangnya, seperti transportasi dan sektor lainnya yang ikut terdampak pandemi Covid-19.

“PPh 21 yang ditanggungkan untuk pekerja itu akan diperluas tidak hanya industri pengolahan tapi industri lainnya seperti pariwisata dan penunjangnya atau sektor lainnya yang terdampak,” kata dia dalam konferensi pers virtual, Rabu (1/4/2020).

PPh 21 akan ditanggung oleh pemerintah untuk pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta per tahun.

Airlangga juga membahas kemungkinan pemberian stimulus tersebut kepada pekerja di sektor pertanian dan perkebunan. Pemerintah pun akan segera mengumumkan sektor-sektor yang bakal mendapatkan keringanan PPh 21.

“Di sini kami bahas di sektor pertanian, perkebunan dan yang lain. Tentunya ini akan segera ditetapkan sektor-sektor tersebut,” ujarnya.

Pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% untuk sektor tertentu, WP KITE dan WP KITE IKM juga akan dievaluasi kembali karena banyak sektor industri yang turut meminta hal tersebut.

“Pengurangan PPh 25 untuk sektor tertentu sedang kami evaluasi, sektor lain yang kemarin hampir semua sektor industri meminta untuk diberlakukannya PPh 25,” tambahnya.

Sumber: Detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only