Pemerintah bidik pajak digital melalui Perppu corona, ini kata CITA

JAKARTA. Pemerintah telah memasukkan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait penanggulangan ekonomi akibat corona virus disease 2019 (Covid-19).

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, skema PMSE yang menarik pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) sudah cukup beralasan. Baik dari sisi fairness maupun perluasan basis pajak seiring pemanfaatan platform itu selama pandemic Covid-19.

“Ada potensi di situ. Ditjen Pajak melihat Netflix dan Zoom misalnya, panen. Sebenarnya ini sebagai fairness saja selama ini dari Perusahaan Kena Pajak (PKP) dalam negeri kena PPh, yang luar negeri tidak kena gak kena,” kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Selasa (1/4).

Kendati begitu, Prastowo menegaskan tataran implementasi PMSE perlu dipikirkan mekanisme yang efektif, dan keselarasannya kelak dengan global framework dari Organization of Economic Co-operation dan Development (OECD) yang akan dituntaskan.

Adapun pemerintah mengatur ketentuan PMSE dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Beleid ini, ditetapkan Presiden RI Joko Widodo 31 Maret 2020 dan segera disampaikan ke parlemen.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan alasan pemerintah memasukkan pasal terkait PMSE dalam Perppu lantaran tren meningkatnya transaksi. Pemerintah memandang hal tersebut terjadi dalam kondisi social distancing seperti saat ini.

Setali tiga uang, harapannya bisa menjadi tambahan penerimaan negara tahun ini, mengingat basis penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan diproyeksikan turun sebagai konsekuensi stimulus pemerintah.

“PMSE ada di Perppu, belakangan sangat besar terjadi transaksi elektronik dengan demikian ini akan menjadi basis pajak pemerintah melalui skema significant economic presence baik untuk subyek pajak dalam maupun luar negeri,” ujar Menkeu.

Sumber : KONTAN.CO.ID

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only