Jakarta – Perusahaan over the top seperti Netflix, Google dan Zoom kini harus bayar pajak di Indonesia. Bila tidak akses mereka akan diputus atau diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Aturan penagihan pajak perusahaan sejenis Netflix, Google dan Zoom ini adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan dalam rangka menghadapi ancaman virus corona covid-19. Aturan ini berlaku 31 Maret 2020.
Pasal 6 beleid tersebut menyatakan pemerintah akan memungut pajak dari kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dari subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.
“Pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau penyelenggara PMSE luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi yang signifikan dapat diberlakukan sebagai badan usaha tetap dan dikenakan pajak penghasilan (PPh),” ujar beleid tersebut seperti dikutip Rabu (1/4/2020).
“Besaran tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan Pajak Penghasilan dan pajak transaksi elektronik akan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”
Lalu pada pasal 7 disebutkan jika perusahaan internet tidak menyetor pajak ppn atau pajak transaksi elektronik maka menteri komunikasi dan informatika dapat memutus akses perusahaan atas permintaan menteri keuangan. Pemutusan akses tersebut dilakukan setelah Kementerian keuangan melayangkan surat teguran terlebih dahulu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan alasan pemerintah memasukkan soal pajak perusahaan internet ke dalam Perpu.Dalam kondisi wabah corona ini transaksi elektronik akan meningkat sehingga pemerintah perlu menjaga basis pajaknya.
“Saya tahu dalam situasi ini banyak digunakan streaming dan kita lihat banyak transaksi pajak di digital sehingga perlu aturan untuk mampu memungut pajak penghasilan (ppn) untuk jasa platform luar negeri. Subjek pajak seperti Netflix dan Zoom tidak ada present di Indonesia tetapi dipakai semua orang. ini bisa jadi subjek pajak luar negeri kita,” ujar Sri Mulyani dalam conference call, Rabu (1/4/2020).
Sebelumnya, Indonesia memang kesulitan memungut pajak Netflix. Kementerian Keuangan sebenarnya sudah mencoba melakukan ini melalui aturan Omnibus Law Perpajakan yang masih dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Perusahaan digital ini tidak dapat ditarik pajak karena tidak memiliki badan usaha tetap (BUT) di Indonesia. UU Perpajakan Indonesia memang mensyaratkan subjek pajak memang harus memiliki BUT di Indonesia.
Lazimnya mereka tidak bertransaksi di Indonesia untuk menghindari pajak. Contohnya Neflix. Pengguna Netflix harus mentransfer uang berlangganan langsung ke rekening perusahaan di Belanda jadi dana tersebut tidak masuk ke sistem keuangan Indonesia.
Sumber : CnbcIndonesia.com
Leave a Reply