April Ini Pemkot Depok Buka Pelayanan Pembayaran PBB, Namun Dilayani Hanya Tanggal Tertentu Saja

Pajak tersebut khusus untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dibayarkan melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok.

Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza mengatakan pihaknya akan mulai melayani hanya pada tanggal-tanggal tertentu saja selama April ini.

“Ya, kami membuka layanan PBB dan BPHTB untuk tanggal 06, 08, 13, 15, 17, 20 dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB,” kata Reza kepada wartawan di Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Depok, Rabu (1/4/2020).

Reza mengatakan, keputusan tersebut dilandasri dari Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor: 800/155-Huk/BKPSDM tentang Perpanjangan Masa Penyesuaian Sistem Kerja ASN dan Non ASN dalam upaya pencegahan virus Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kota Depok

Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan tersebut, Reza memersilakan untuk datang pada tanggal yang telah di tetapkan.

Namun, mereka yang datang harus mematuhi persyaratan standar protokol guna mencegah penyebaran Covid-19 selama proses pelayanan dilakukan.

“Dengan menggunakan masker dan mematuhi standar protokol kesehatan yang diberlakukan oleh kantor pelayanan PBB dan BPHTB Pemerintah Kota Depok,” tuturnya.

Beberapa jenis pelayanan yang dibuka, kata Reza antara lain validasi BPHTB, penggurangan PBB, mutasi atau balik nama PBB, pemecahan PBB, restitusi PBB BPHTB, Konsultasi PBB, dan lain-lain.

Serta pelayanan yang sifatnya mendesak, seperti perbaikan PBB untuk transaksi jual beli.

“Masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak di bank BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Kantor Pos, Alfamart, Indomart, Tokopedia, Traveloka dan Bukalapak,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, konsultasi juga dapat dilakukan secara online setiap hari kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.

“Untuk informasi pelayanan PBB bisa menghubungi 081212124765 atas nama Agung serta Layanan BPHTB di nomor 081314606627 atas nama Supriyatna. Layanan ini khusus untuk WhatsApp dan telepon,” katanya.

Sumber: Tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only