5 Poin Penting dalam Perpu Kebijakan Ekonomi Terkait Covid-19

Saat ini, ada lebih dari 200 negara, termasuk Indonesia, sedang menghadapi pandemi virus corona. Wabah ini bukan hanya membawa masalah kesehatan, tetapi juga membawa implikasi ekonomi yang sangat luas.

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberi keterangan pers mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.

“Karena yang kita hadapi saat ini adalah situasi yang memaksa, maka saya baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan,” ujar Presiden Jokowi, melalui konferensi video, dari Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, Selasa (31/3).

Perpu ini, menurut Presiden, memberikan fondasi bagi pemerintah, bagi otoritas perbankan, dan bagi otoritas keuangan untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional, dan stabilitas sistem keuangan.

Perpu ini terdiri dari 46 halaman, dengan 29 pasal. Hal-hal mendasar dalam Perpu yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi, adalah sebagai berikut:

  1. Defisit Anggaran

Bab 2 bagian 1 Perpu ini mengatur penganggaran dan pembiayaan. Di antaranya, menurut Presiden, pemerintah mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit APBN hingga mencapai 5,07 persen sehingga dibutuhkan relaksasi kebijakan defisit APBN di atas 3 persen.

Relaksasi defisit ini, lanjut Presiden, hanya untuk 3 tahun, yaitu tahun 2020, tahun 2021, dan tahun 2022. “Setelah itu, kita akan kembali kedisiplinan fiskal maksimal defisit 3 persen mulai tahun 2023,” kata Jokowi.

  1. Realokasi Anggaran

Masih di bab 2, pemerintah juga berwenang melakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarfungsi, dan/atau antarprogram. Selain itu, pemerintah dapat menggunakan anggaran yang bersumber Sisa Anggaran Lebih (SAL), dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan, dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu, dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum; dan/atau dana yang berasal dari pengurangan Penyertaan Modal Negara pada BUMN.

Dalam pernyataan resminya, Jokowi memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 adalah sebesar Rp405,1 triliun. Total anggaran tersebut akan dialokasikan Rp 75 triliun untuk belanja bidang kesehatan, Rp 110 triliun untuk perlindungan sosial, dan Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat.

Kemudian, Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha, khususnya terutama usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

  1. Kebijakan Perpajakan

Untuk stimulus ekonomi bagi UMKM dan pelaku usaha, akan diprioritaskan untuk penggratisan PPh 21 untuk para pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp200 juta. Selain itu, pemerintah juga membebaskan PPN impor bahan baku untuk wajib pajak.

Kepala Negara juga menyebutkan bahwa stimulus ekonomi juga diperuntukkan bagi percepatan restitusi PPN pada 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha. “Untuk penurunan tarif PPh Badan sebesar 3% dari 25% menjadi 22%. Serta untuk penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Covid-19 selama 6 bulan,” katanya.

  1. Kewenangan baru BI, LPS dan OJK

Pelaksanaan kebijakan stabilitas sistem keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Perpu ini, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan rapat melalui tatap muka atau melalui pemanfaatan teknologi informasi. Selain itu, KSSK juga dapat menetapkan skema pemberian dukungan oleh Pemerintah untuk penanganan permasalahan lembaga jasa keuangan dan stabilitas sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional.

Menurut Perpu ini, Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan yang diatur pada BAB III mengenai Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 23.

Intinya, pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas OJK mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan sektor keuangan untuk memberi daya dukung dan menjaga stabilitas pada perekonomian nasional.

“Bank Indonesia telah mengeluarkan kebijakan stimulus moneter melalui kebijakan intensitas triple intervention, kemudian menurunkan rasio giro wajib minimum valuta asing bank umum konvensional,” kata Jokowi.

Menurut Presiden, BI juga telah memperluas underlying transaksi bagi investor asing dan penggunaan bank kustodi global dan domestik untuk kegiatan investasi. Mengenai Peran OJK, Presiden menyampaikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan beberapa kebijakan, yaitu keringanan dan/atau penundaan pembayaran kredit atau leasing sampai dengan Rp 10 miliar termasuk untuk UMKM dan pekerja informal maksimal 1 tahun.

“Serta memberikan keringanan dan/atau penundaan pembayaran kredit atau leasing tanpa batasan plafon, sesuai dengan kemampuan bayar debitur dan disepakati dengan bank atau lembaga leasing.”

  1. Tidak Bisa Dituntut

Kemudian, sesuai Pasal 27 Perpu ini, biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

“Anggota KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) tidak bisa dituntut secara perdata maupun pidana jika melakukan tugas sesuai Perppu. Sepanjang dilakukan bukan tindakan konflik kepentingan, korupsi, menghindari moral hazard,” kata Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, dalam konferensi pers paket stimulus, Rabu (1/4/2020).

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 31 Maret 2020.

Sumber : Katadata.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only