Stimulus Pajak akan Diperluas Ke Sektor Lain

JAKARTA – Pemerintah berencana memperluas stimulus tahap II yang telah diberikan kepada sektor industri manufaktur, dan fokus pada sektor produksi yang dinilai paling terdampak akibat terhalangnya arus barang dan modal.

“Untuk industri Rp70 triliun nanti bapak menko bisa menjelaskan bahwa untuk seluruh stimulus kedua yang diberikan insentif industri 19 sektor kita perkirakan mungkin akan dilakukan perluasan bagi sektor lainnya,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat teleconference di Jakarta, Rabu (1/4).

Ia menambahkan, pihaknya telah mendapat tembusan permintaan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dari industri organda, transportasi, dan industri-industri di bidang pariwisata.

Sri Mulyani menambahkan, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) industri akan mendapatkan perluasan pembebasan bea masuk yang diperkirakan akan menyebabkan bea masuk yang ditanggung pemerintah mencapai Rp12 triliun.

Tidak hanya itu, juga untuk kredit usaha rakyat (KUR) yang dilakukan penundaan pembayaran pokok dan bunganya selama enam bulan yang menimbulkan biaya Rp6,1 bagi lembaga keuangan penyalur.

“Jadi total Rp255 triliun itu dalam bentuk belanja, tambahan belanja di sektor kesehatan, safety net, dan sektor dukungan industri,” ucap Sri Mulyani.

Ia menekankan, pemerintah masih menambahkan Rp150 triliun yang dicadangkan di dalam pos pembiayaan di dalam rangka mendukung program restrukturisasi dan pemulihan ekonomi nasional.

Terkait penyaluran, lanjutnya, akan terus didesain bagaimana penggunaan di dalam rangka untuk memberikan jaminan bagi sektor keuangan agar mereka mampu dan mau melakukan restrukturisasi sehingga kredit-kredit macam menyebabkan aliran kredit dimatikan yang akan memperburuk kondisi ekonomi

“Ini dilakukan di banyak negara juga, di banyak negara bahkan langsung oleh bank sentral, di sini kami masih menegakkan disiplin fiskal di mana ongkos ini harus masuk ke dalam pemerintah yang memang nanti eksekusinya bisa dilakukan di dalam kombinasi untuk sektor atau lembaga yang ditunjuk pemerintah dalam melaksanakan program-program tersebut,” ujar Sri Mulyani.

Dalam kesempatan yang sama, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan sedang membahas perluasan stimulus ekonomi tahap II ke industri pariwisata dan penunjangnya serta sektor lain yang sudah terdampak.

“PPh Pasal 21 yang ditanggung untuk pekerja akan diperluas tidak hanya di sektor industri pengolahan tetapi di sektor industri lainnya seperti industri pariwisata dan penunjangnya atau sektor-sektor lainnya yang langsung terdampak,” ucap Airlangga.

Ia menyatakan sedang membahas terkait sektor perkebunan, pertanian, dan lainnya. Menko menambahkan, sektor-sektor lain pun akan segera ditetapkan.

Tidak hanya itu, terkait PPh Pasal 22 juga akan diperluas kepada sektor-sektor industri kecil dan menengah. Sebelumnya, PPh Pasal 22 mengenai pajak kegiatan impor barang konsumsi akan ditangguhkan selama enam bulan agar perusahaan di industri manufaktur tidak membayar pajak bea masuk impor.

Pada PPh Pasal 25, ia mengatakan juga akan memperluas bagi sektor-sektor lain. Sebelumnya, pemerintah menangguhkan PPh Pasal 25 selama enam bulan agar dapat memberi stimulus bagi pengusaha sektor industri manufaktur untuk terus menjalankan proses produksi.

“Kemudian restitusi PPN ini dipercepat untuk menjaga cash flow, kemudian juga penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk kredit usaha rakyat selama enam bulan anggarannya sudah disediakan Rp6,1 triliun,” ujarnya.

Sumber: Validnews.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only