Ini Tahapan yang Harus Dilalui DJP Sebelum Penerapan Pajak Digital

JAKARTA—Ditjen Pajak (DJP) memastikan tidak akan sembarangan menerapkan pajak transaksi elektronik atau pajak digital terhadap suatu perusahaan.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan penerapan pajak atas entitas bisnis digital dilakukan secara bertahap. Hal ini sejalan dengan Perpu No.1/2020 yang memperkenalkan pajak transaksi elektronik (digital service tax/DST).

“Pada dasarnya Perpu No.1/2020 mengatur perlakuan PPN dan PPh atas aktivitas ekonomi digital,” katanya Kamis (2/4/2020).

Untuk bisa menerapkan pajak transaksi elektronik, DJP harus memenuhi beberapa tahapan. Hal pertama adalah menentukan entitas bisnis digital sebagai subjek pajak dalam negeri melalui mekanisme penetapan bentuk usaha tetap (BUT).

Mekanisme penetapan BUT dilandasi oleh kehadiran ekonomi yang signifikan di Indonesia yang terbagi dalam tiga kriteria, yaitu memenuhi kriteria batasan jumlah tertentu dari peredaran bruto konsolidasi grup usaha.

Kemudian, memiliki penjualan di wilayah Indonesia, dan memiliki pengguna aktif media digital di wilayah Indonesia.

Bila entitas bisnis memenuhi kriteria BUT, pemerintah akan memungut pajak penghasilan berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia sebagai negara sumber dan negara domisili tempat entitas bisnis digital berasal.

“Jika penetapan BUT tidak dapat diterapkan karena P3B, maka pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) asing yang memenuhi ketentuan significant economic presence, atas penghasilannya dikenakan pajak transaksi elektronik,” terang John.

John menuturkan DST dalam Perpu No.1/2020 sebagai sebuah keniscayaan karena semakin pesatnya perkembangan ekonomi digital. Instrumen pajak ini tak hanya dilakukan Indonesia, tetapi sudah menjadi tren global saat ini.

“DST merupakan jenis pajak yang dikenalkan di era ekonomi digital,” jelas John. (rig)

Sumber : DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only