Devisa Ekspor Belum Wajib Dikonversi ke Rupiah

Jakarta –

Bank Indonesia (BI) menyebut tidak memberlakukan kewajiban konversi devisa ke rupiah. Hal ini karena BI tidak melakukan pengawasan lalu lintas devisa untuk investor asing.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan saat ini bank sentral akan mengawasi devisa untuk penduduk Indonesia. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2020.

Dalam Perppu tersebut, bank sentral memiliki wewenang untuk mengatur kewajiban penerimaan dan penggunaan devisa untuk penduduk, termasuk mewajibkan konversi devisa hasil ekspor (DHE) ke rupiah.

“BI belum ada rencana mewajibkan eksportir mengonversi devisa ekspor ke rupiah,” kata Perry dalam video conference, Kamis (2/4/2020).

Dia mengungkapkan, peraturan tersebut digunakan sebagai langkah antisipatif jika kondisi perekonomian terus memburuk akibat penyebaran Covid 19.

Perry mengatakan, dalam Perppu pengelolaan devisa untuk penduduk Indonesia jika diperlukan maka eksportir wajib konversi. “Tapi itu kalau diperlukan,” imbuh dia.

Dia mengharapkan, skenario terburuk tidak akan terjadi. Hal ini karena kebijakan-kebijakan untuk pencegahan yang dilakukan pemerintah, BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah cukup memadai, sehinga apa yang diatur dalam Perppu tidak perlu digunakan.

“Misalnya sebelum hujan lebat tentu kita sedia payung, tapi belum tentu payung itu akan kita gunakan. Karena tidak mungkin hujan lebat dulu baru kita cari payung. Jadi semoga ini nggak perlu kita lakukan dengan langkah pencegahan dengan stimulus fiskal yang dilakukan pemerintah,” imbuh dia.

Sumber: Detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only