Rincian Sumber Dana Rp405 T ala Jokowi Lawan Corona

Jakarta — Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menggunakan beberapa pos keuangan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 untuk dialokasikan sebagai dana tambahan penanganan penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19. Selain itu, ada beberapa perubahan kebijakan yang dijalankan guna menambah aliran dana ke pos penanganan virus corona.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang diteken pada 31 Maret lalu.

Berdasarkan beleid tersebut, Jokowi akan menggunakan dana dari pos Sisa Anggaran Lebih (SAL) serta dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan. Lalu, turut menggunakan dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu dan dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU).

“Menggunakan anggaran yang bersumber dari dana yang berasal dari pengurangan Penyertaan Modal Negara kepada BUMN,” ungkap Jokowi dalam beleid tersebut, dikutip Kamis (2/4).

Kemudian, pemerintah juga akan melakukan penyesuaian besaran belanja wajib sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Berikutnya, melakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar fungsi, dan antar program di APBN 2020.

Selanjutnya, melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), penyesuaian alokasi, pemotongan, serta penundaan penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Jurus lain, sumber dana tambahan penanganan virus corona juga akan berasal dari penerbitan surat utang.

“Menerbitkan surat utang negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Covid-19 untuk dapat dibeli oleh Bank Indonesia, BUMN, investor korporasi, dan/atau investor ritel,” tulisnya.

Berbagai ketentuan ini akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sementara yang berkaitan dengan pengalihan keuangan untuk daerah akan diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Terakhir, pemerintah juga akan memaksimalkan penerimaan pajak dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Rencana ini sebenarnya sudah ada dan akan diatur dalam omnibus law bidang perpajakan, namun dipercepat oleh pemerintah.

Sebelumnya, Jokowi merinci alokasi dana tambahan tersebut. Dana akan diberikan untuk insentif kesehatan sebesar Rp75 triliun, insentif perlindungan sosial Rp110 triliun, insentif perpajakan dan KUR Rp70,1 triliun, dan insentif pembiayaan dan restrukturisasi Kredit Rp150 triliun.

Sumber: CNNIndonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only