Begini skenario kebijakan keuangan negara dalam Perppu Pandemi Corona

JAKARTA. Pemerintah Indonesia mulai serius menghadapi pandemi virus corona (Covid-19). Pada Selasa (31/3), Presiden Joko Widodo akhirnya merilis beleid tentang kebijakan keuangan untuk penanganan wabah korona.

Ketentuan itu bertajuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Mengacu dokumen Perppu Nomor 1/2020 yang diperoleh KONTAN, aturan tersebut berisi tentang dua pokok kebijakan, yakni tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan. Poin kebijakan keuangan negara meliputi kebijakan pendapatan negara, termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan pembiayaan dan kebijakan belanja negara yang di dalamnya mencakup kebijakan di bidang keuangan daerah.

Adapun poin kebijakan stabilitas sistem keuangan meliputi kebijakan untuk penanganan permasalahan lembaga keuangan yang membahayakan perekonmian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Terkait kebijakan keuangan negara, misalnya, pada Pasal 2 Perppu 1/2020 menyebutkan, pemerintah berwenang menetapkan batasan defisit anggaran melampaui 3% dari produk domestik bruto (PDB) selama masa penanganan Covid-19 dan/atau untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling lama hingga berakhirnya tahun anggaran 2022. Sejak tahun anggaran 2023, besaran defisit akan kembali menjadi paling tinggi 3% dari PDB.

Untuk melaksanakan kebijakan keuangan negara, pemerintah bisa menyesuaikan besaran belanja wajib (mandatory spending) serta melakukan pergeseran anggaran antar unit-organisasi, antar-fungsi dan/atau antar-program.

Bukan hanya itu, untuk menjalankan kebijakan keuangan negara, pemerintah mendapatkan ruang untuk menggunakan anggaran yang bersumber dari sedikitnya lima pos, yakni sisa anggaran lebih; dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan; dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu; dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU); serta dana yang berasal dari pengurangan Penyertaan Modal Negara (PMN) pada BUMN.

Pemerintah juga bisa menggali sumber dana eksternal dengan menerbitkan surat utang negara (SUN) dan/atau surat berharga syariah negara (SBSN) dengan tujuan tertentu, khususnya dalam rangka pandemi corona. Kelak surat utang tersebut dapat dibeli oleh Bank Indonesia, badan usaha milik negara (BUMN), investor korporasi maupun investor ritel. Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan keuangan daerah akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Untuk memaksimalkan penanganan wabah Covid-19, pemerintah pusat juga memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah taktis dan strategis.

Pasal 3 ayat (1) Perppu 1/2020 menyebutkan, pemerintah daerah diberikan kewenangan dalam memprioritaskan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi dan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk penanganan Covid-19. Terkait teknis pelaksanaannya, kelak akan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pada bagian lain Perppu ini mengatur tentang kebijakan perpajakan. Aturan tersebut setidaknya mencakup empat hal. Pertama, penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Kedua, perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melaui Sistem Elekronik (PMSE).

Ketiga, perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Keempat, pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk dalam rangka penanganan kondisi darurat serta pemulihan dan penguatan ekonomi nasional.

Di Pasal 5 Perppu 1/2020, pemerintah akan menyesuaikan tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap mengenai Pajak Penghasilan (PPh) menjadi sebesar 22% yang berlaku pada tahun pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021. Tarif tersebut kembali menurun menjadi 20% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022.

Bukan hanya itu, para wajib pajak dalam negeri juga dapat memperoleh tarif 3% lebih rendah dari tarif tersebut (yakni menjadi 19% dan 17%) apabila memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain wajib pajak itu berbentuk perseroan terbuka (PT) dan merupakan emiten yang memiliki saham beredar di publik paling sedikit 40%.

Untuk mendukung kebijakan keuangan negara, pemerintah siap melaksanakan program pemulihan ekonomi nasional. Program ini bertujuan melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya.

Pasal 11 Perppu 1/2020 menyebutkan, program pemulihan ekonomi nasional dapat dilaksanakan melalui penyertaan modal negara, penempatan dana dan/atau investasi pemerintah, dan/atau kegiatan penjaminan dengan skema yang ditetapkan oleh pemerintah.

Penyertaan modal negara dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk. Sedangkan penempatan dana dan atau investasi pemerintah dapat dilakukan langsung oleh pemerintah dan/atau melalui lembaga keuangan, manajer investasi, dan/atau lembaga lain yang ditunjuk.

Skema penjaminan dapat dijalankan oleh langsung oleh Pemerintah dan/atau melalui satu atau beberapa badan usaha penjaminan yang ditunjuk. Pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 12 Perppu 1/2020 juga mengamanatkan, pelaksanaan kebijakan keuangan negara dilakukan dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik. Perubahan postur dan/atau rincian APBN dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara akan diatur dengan Peraturan Presiden.

Sumber : KONTAN.CO.ID

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only