Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah berencana menerbitkan surat utang khusus untuk mengantisipasi wabah virus Corona (COVID-19) atau Pandemic Bond. Sebelumnya, instrumen ini diistilahkan Recovery Bond yang bisa dibeli oleh bank sentral alias Bank Indonesia, perusahaan BUMN dan swasta untuk menstimulasi ekonomi domestik akibat wabah COVID-19.
Menurut Head of Economy Research PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) Fikri C Permana, adanya instrumen ini menjadi solusi yang cukup baik di tengah pandemi corona dan bisa menambah likuiditas di pasar surat utang.
Namun, agar Pandemic Bonds ini menarik dan dapat diserap pasar, Fikri mengusulkan beberapa insentif seperti pengurangan pajak pertambahan nilai (PPn), bahkan bisa saja dihilangkan bagi pembeli surat utang ini.
Adanya instrumen ini, kata dia, juga bisa menambal defisit dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN 2020). Psalnya pemerintah mengalokasikan dana tambahan Rp 405 triliun dan bisa menyebabkan defisit fiskal melebar menjadi 5% Produk Domestik Bruto (PDB).
“Insentif juga dapat diberikan beberapa perlakuan khusus, misalnya dihitung sebagai modal bagi investor perbankan,” kata Fikri, saat dihubungi CNBC Indonesia, Jumat (3/4/2020).
Terkait dengan diperbolehkannya BI untuk membeli surat utang ini di pasar primer, menurutnya hal ini akan berdampak positif terutama meningkatnya likuiditas di pasar primer.
Namun pelaksanaannya tetap harus dilakukan secara hati-hati. Sebab, menurut Undang-undang BI hanya boleh memberi surat utang di pasar sekunder.
“Intervensi moneter akan berjalan dengan lebih baik. Di saat yang sama juga mampu menambah likuiditas sekaligus menambah kepercayaan bagi investor akan stabilitas sistem keuangan,” jelas dia.
Secara terpisah, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menjelaskan Recovery Bond akan berbentuk surat utang pemerintah dalam bentuk rupiah yang dibeli oleh BI dan pihak swasta lain, seperti importir, eksportir, dan investor.
“Dana hasil penjualan surat utang ini, dipegang oleh pemerintah lalu disalurkan ke seluruh dunia usaha dalam bentuk kredit khusus, untuk bangkitkan dunia usaha,” jelas Susiwijono dalam konferensi pers, Kamis (26/3/2020).
Pada 31 Maret lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudahbmeneken penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu di tengah ‘perang’ melawan virus corona (COVID-19) yang berimbas pada perekonomian domestik dan global.
Perppu tersebut yakni Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Salah satu kewenangan BI yakni bisa membeli Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara berjangka panjang di pasar perdana.
Sumber : CnbcIndonesia.com
Leave a Reply