Ditjen Pajak: Tidak Ada Perubahan Deadline Lapor SPT Tahunan WP Badan

Ditjen Pajak (DJP) memastikan tidak ada perubahan tenggat atau batas akhir penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan batas penyampaian SPT tahunan wajib pajak badan tidak akan akan diperpanjang seperi halnya yang dilakukan terhadap SPT wajib pajak orang pribadi.

“Tidak ada perubahan,” katanya Jumat (3/4/2020).

Sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Artinya, tenggat ada di akhir Maret dan April.

Namun, DJP sebelumnya menggeser batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi menjadi 30 April 2020. Dengan demikian tenggat pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi sama dengan wajib pajak badan.

Hestu meminta wajib pajak badan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan untuk menghindari sanksi administrasi. Sesuai ketentuan, sanksi administrasi berupa denda bagi wajib pajak badan yang terlambat melaporkan SPT tahunan adalah senilai Rp1 juta.

Adapun jumlah penyampaian SPT wajib pajak badan pada awal bulan ini juga masih lebih rendah dari tahun lalu. Laporan pajak korporasi dengan jenis SPT 1771 hingga Rabu (1/4/2020) sebanyak 258.519. Jumlah tersebut turun dari periode sama tahun lalu yang sebanyak 276.104 SPT.

Adapun pelaporan SPT 1771 dalam denominasi dolar AS sebanyak 258 SPT atau turun dari tahun lalu yang sebanyak 262 SPT. Sementara itu, jumlah wajib pajak badan yang wajib menyampaikan SPT sekitar 1,48 juta wajib pajak.

“Untuk SPT tahunan wajib pajak badan, per 1 April 2020 sekitar 258.519 SPT yang telah diterima, dari sekitar 1,48 juta wajib pajak badan yang wajib menyampaikan SPT tahunannya” imbuhnya. (kaw)

Sumber : DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only