PSI Sebut Penghapusan Pajak Dividen Perorangan Dapat Mengurangi PHK

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu itu mengatur penurunan tarif PPh badan sehingga dapat membantu pelaku usaha yang terdampak wabah korona (covid-19).

“Pemerintah menunjukkan itikad kuat untuk menyelamatkan ekonomi nasional. Kebijakan tersebut juga bisa dilanjutkan dengan kebijakan lain untuk sektor swasta. Terkait hal itu, PSI mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang menetapkan bahwa dividen yang diterima wajib pajakorang pribadi, dan dipakai kembali untuk setoran modal ke PT/Badan dalam negeri, tidak dikenai pajak,” kata juru bicara PSI bidang pajak R Benny Kisworo, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 4 April 2020.

Tujuan penghapusan dividen ini, lanjut Benny, agar perusahaan yang masih kuat dapat membantu mengatasi masalah keuangan anggotanya.

Benny mengingatkan, kebijakan ini akan membantu pemerintah karena swasta tetap mampu menyediakan lapangan kerja dan mengurangi pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Semangat yang sama sudah diberlakukan untuk dividen yang diterima Wajib Pajak-Badan yang mempunyai kepemilikan minimal 25%. PP ini memperbarui PP sebelumnya, PP No.19 Tahun 2009 yang dikeluarkan Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono),” katanya.

Benny menyebut pelaksanaan PP bisa dijalankan bertahap agar tidak mengganggu keuangan negara. Tahap sekarang, kata Benny, dividen kepada Wajib Pajak-Orang Pribadi dikenakan pajak 0% bila memenuhi dua syarat, yaitu dipakai untuk setoran modal pada Badan di dalam negeri dan penerima dividen mempunyai kepemilikan minimal 25%. Bila situasi sudah membaik, syarat batasan kepemilikan diturunkan.

Sumber : Medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only