Mau Nikmati Tarif PPh Badan 22%? DJP: Segera Lapor SPT Tahunan

Ditjen Pajak mendorong wajib pajak badan untuk segera menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan untuk bisa menikmati penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) dari 25% menjadi 22%. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Senin (6/4/2020).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan penurunan tarif PPh badan yang diatur dalam Perpu No.1/2020 bisa mulai dinikmati dalam angsuran PPh Pasal 25.

“Kita mendorong wajib pajak badan untuk segera menyampaikan SPT tahunan supaya bisa mulai memanfaatkan penurunan angsuran PPh Pasal 25 di tahun 2020 ini,” kata Hestu.


Penghitungan PPh untuk tahun pajak 2019 masih menggunakan tarif 25%. Dengan demikian, penghitungan dan setoran PPh kurang bayar yang dilaporkan pada SPT tahunan 2019 (PPh Pasal 29) masih menggunakan tarif yang lama, yaitu 25%.

Namun, penghitungan dan setoran angsuran PPh badan (angsuran PPh Pasal 25) pada 2020 dapat menggunakan tarif sebesar 22% mulai masa pajak SPT tahunan 2019 disampaikan dan masa pajak setelahnya.

Selain itu, ada pula bahasan mengenai terbitnya Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-19/PJ/2020 yang memuat petunjuk pelaksanaan pemberian insentif pajak untuk wajib pajak terdampak wabah virus Corona mulai dilakukan bulan ini.

Berdasarkan Laba Fiskal dalam SPT Tahunan 2019
Adapun bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT tahunan 2019 sampai dengan akhir Maret 2020, penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Maret 2020 (yang disetorkan paling lambat 15 April 2020) adalah sama dengan angsuran pada masa pajak sebelumnya.

Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020 (yang disetorkan paling lambat 15 Mei 2020) dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT tahunan 2019, tapi sudah menggunakan tarif baru 22%. Simak artikel ‘DJP: Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Ini Pakai Tarif 22%’.

“Jadi kalau wajib pajak lapor SPT tahunan 2019 pada April in maka angsuran PPh Pasal 25 masa pajak April 2020 (yang disetorkan pada bulan Mei 2020) sudah menggunakan tarif baru,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (Bisnis Indonesia/DDTCNews).

Tidak Ada Perubahan Deadline
DJP memastikan tidak ada perubahan tenggat atau batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak badan. Batas penyampaian SPT tahunan wajib pajak badan tidak akan akan diperpanjang seperti halnya yang dilakukan terhadap SPT wajib pajak orang pribadi.

Sumber : DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only