Insentif Pajak Akibat Covid-19 Diapresiasi

JAKARTA – Kebijakan pemerintah yang memberikan insentif pada wajib pajak dan industri terdampak Covid-19, mendapat apresiasi.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, memuji kebijakan pemerintah di bidang perpajakan yang memberikan insentif pada wajib pajak dan industri terdampak pandemi tersebut. 

“Apa yang direncanakan di Omnibus Law Perpajakan, ditarik ke depan agar segera memberi dampak bagi wajib pajak, maka tarif PPh Badan diturunkan menjadi 22 persen untuk tahun pajak 2020,” katanya dalam pernyataan tertulis, Jumat (3/ 4/2020).

Dikatakan, pemajakan atas kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), baik pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penghasilan (PPh), cukup beralasan.

Sekalipun ditinjau dari sisi fairness maupun perluasan basis pajak, seiring pemanfaatan platform itu selama pandemi, walaupun pada tataran implementasi, perlu dipikirkan mekanisme yang efektif dan keselarasannya kelak dengan kerangka global organisasi kerja sama pembangunan dan ekonomi (OECD).

“Perpanjangan jangka waktu permohonan atau penyelesaian terkait administrasi perpajakan juga sangat dinanti. Ini akan mendukung kebijakan pembatasan sosial berskala besar, mengurangi risiko penularan Covid-19, memberi kelonggaran, dan menjamin kredibilitas penyelesaian permohonan atau administrasi perpajakan,” kata dia.

Selanjutnya, hanya perlu mempertimbangkan implementasinya agar lebih luwes, menyesuaikan masa tanggap darurat pemerintah dan kesesuaian dengan indikator kinerja utama. Terkait hal ini, pengaturan work from home juga perlu diselaraskan dan dimodifikasi agar tepat sasaran dan tujuan, termasuk memikirkan aspek keselamatan pegawai.

Yustinus menyebut pemerintah berkomitmen baik dengan mengevaluasi insentif dan memperluas ke sektor-sektor lain yang terdampak, di luar industri pengolahan. Ia menilai pemerintah punya kemauan mendengarkan dan mengikuti saran pertimbangan banyak pihak.

“Tentu ini kabar baik karena pandemi ini telah menimbulkan dampak luar biasa ke hampir semua sektor usaha. Relaksasi berupa PPh 21 dan PPh 25 ditanggung pemerintah, pembebasan atau penundaan pemungutan bea masuk dan PPh 22 impor, dan percepatan restitusi PPN akan sangat membantu cash flow perusahaan dan individu. Hal konkret yang di depan mata menjadi ancaman survival,” ujarnya.

Sumber: bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only