Fakta-Fakta soal Pegawai Bebas PPh 21 di Tengah Covid-19

JAKARTA – Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020. Di mana, peraturan tersebut tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak wabah virus Corona atau Covid-19.

peraturan tersebut mengatur insentif PPh pasal 21. Di mana PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai, termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada Pegawai.

Oleh sebab itu, Jakarta, Senin (6/4/2020), berikut fakta-fakta mengenai insentif PPh pasal 21:

1. Insentif PPh Diatur di peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020. Di mana, peraturan tersebut tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak wabah virus Corona atau Covid-19.

2. Insentif PPh 21, Perusahaan Wajib Bayar Gaji Full ke Pegawai

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan insentif untuk pajak penghasilan (PPh) pasal 21. PPh 21 ini merupakan pajak yang ditujukan untuk pegawai.

Ada beberapa kriteria agar pegawai menerima insentif PPh pasal 21 ini. Penghasilan yang diterima pegawai dari pemberi kerja yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha. Pemberi kerja juga telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE atau kemudahan impor tujuan ekspor.

Pegawai juga harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Selain itu, pada masa pajak yang bersangkutan menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap yang jika disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.

“Pajak penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditanggung pemerintah,” begitu bunyi pasal 2 ayat 2.

3. Syarat Raih Insentif PPh 21

Ada beberapa kriteria agar pegawai menerima insentif PPh pasal 21 ini berdasarkan aturan baru tersebut, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor23/PMK.23/2020.

Pertama, penghasilan yang diterima pegawai dari pemberi kerja yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha. Pemberi kerja juga telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE atau kemudahan impor tujuan ekspor.

Pegawai juga harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Selain itu, pada masa pajak yang bersangkutan menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap yang jika disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.

Selanjutnya, pemberi kerja harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kantor pajak tempat pemberi kerja terdaftar.

Dan jika tidak memenuhi persyaratan, maka kantor pajak akan menerbitkan surat pemberitahuan tidak berhak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 tersebut.

4. Pegawai Bebas Pajak PPh 21 dari April hingga September 2020

Pemerintah telah menerbitkan aturan yang memuat tentang insentif pajak, termasuk pajak penghasilan (PPh) pasal 21. Hal ini dilakukan untuk menangkis dampak virus corona atau covid-19.

“PPh pasal 21 ditanggung pemerintah diberikan sejak masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020,” demikian termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor23/PMK.23/2020.

5. Stimulus PPh 21 Tidak Hanya untuk Sektor Manufaktur

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah tengah mengkaji perluasan relaksasi pajak penghasilan (PPh) 21. Sebelumnya, relaksasi Pph 21 hanya diberikan pada sektor industri pengolahan atau manufaktur.

“Terkait dengan sektor industri PPh 21 yang ditanggung pekerja tidak hanya di sektor pengolahan tapi juga di sektor pariwisata dan penunjangnya,” kata Airlangga.

Menko Airlangga juga tengah mengkaji relaksasi PPh 21 akan diterima oleh sektor yang terdampak virus corona atau covid-19. Perluasan ini akan ditetapkan dalam waktu dekat.

“Kami sedang bahas di sektor pertanian dan perkebunan dan yang kain nanti akan ditetapkan,” ucapnya.

Sumber: okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only