Keringanan Pajak, Kurangi Dampak Korona

Kementerian Keuangan resmi memberi empat insentif pajak efek wabah Korona

JAKARTA. Menteri Keuanga Sri Mulyani resmi menerbitkan landasan hukum pemberian insentif pajak untuk meredam dampak wabah virus korona Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia.

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.

Da empat jenis insentif pajak yang akan diberikan Kementerian Keuangan khususnya berkaitan dengan ketentuan Pajak Penghasila (PPh) pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Insentif pertama pada PPh Pasal 21 akan diberikan kepada pemberi kerja dari klasifikasi 440 lapangan usaha yang tercantum dalam lampiran PMK 23/2020 dan merupakan perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Melalui insentif ini, pemerintah akan menanggung PPh Pasal 21 dari pegawai dengan penghasilan bruto tetap dan teratur, yang jumlahnya tidak lebih dari Rp 200 juta dalam setahun.

Untuk mendapatkan insentif ini, pemberi kerja dapat menyampaikan pemberitahuan untuk pemanfatan insentif PPh Pasal 21 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. “Insentif pemerintah diberikan sejak Masa Pajak April 2020 hingga September 2020,”Sri Mulyani dalam beleid tersebut.

Kedua, Insentif PPh Pasal 22 Impor yang dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang. WP yang dapat dibebaskan dari pungutan ini adalah usaha yang sesuai dengan kode klasifikasi pada lampiran PMK 23/2020 dan telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE.

Permohonan Surat Keterngan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 harus diajukan oleh WP secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP Pusat terdaftar. Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengan tanggal 30 September 2020 mendatang.

Ketiga, pemerintah memberikan insentif pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dari angsuran yang seharusnya terutang. Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar.

Jika WP memenuhi kriteria insentif tersebut,maka pengurangan besarnya angsuran akan berlaku sampai dengan Masa Pajak September 2020.

Terakhir, insentif PPN bagi WP yang memiliki klasifikasi lapangan usaha terlampir di PMK 23/2020 dan telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE. Selain itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) ini adalah WP yang PPN lebih bayar restitusinya paling banyak Rp 5 miliar. Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menilai di tengah wabah korona, insentif yang diberikan pemerintah tidak cuma sebatas insentif fiskal saja, tapi juga harus meluas ke sektor lainnya seperti moneter. Caranya dengan menurunkan tingkat suku bunga dan relaksasi kredit.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only