Pemerintah Rilis Fasilitas Barang Impor Penanggulangan Korona

JAKARTA. Pemerintah akhirnya resmi memberikan fasilitas atas barang impor untuk penanggulangan virus Korona (Covid-19).

Ada empat fasilitas yang diberikan, Pertama, pembebasan bea masuk dan cukai. Kedua, tidak dipungut pajak pertamabahan nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Ketiga, pengecualian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor. Keempat, pengecualian ketentuan tata niaga impor.

Beleid tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Standar Operasional Prosedur Bersama Antara Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 01/BNPB/2020 dan Nomor KEP 113/BC/2020 tentang Percepatan Layanan Impor Barang Untuk Keperluan Penanggulangan Covid-19.

Beleid ini mulai berlaku sejak ditandatanganikedua belah pihak pada Jumat 20 Maret 2020. Daam hal ini pemerintah mengklasifikasi penerima fasilitas fiskal dan non-fiskal kepada empat golongan penerimanya antara lain Kementrian/Lembaga (K/L0, yayasan /lembaga non-profit, dan perorangan/swasta non komersial. Kementrian Kesehatan (Kemkes) sedang menggunakan fasilitas tersebut, untuk memasok peralatan kesehatan dalam negeri.

“Kemkes impor barang-barang pakai tiga pesawat Hercules,”kata Direktur Kepabeanan Internasional Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Syarif Hidayat, Senin (23/3).

Syarif bilang pesawat Hercules tersebut kebanyakan berisi mesin pengetesan Covid-19, chemical product, alat pengecekan rapid test Covid-19, hingga alat perlengkapan rumah sakit seperti pakaian khusus dalam rangka pemeriksaan Covid-19.

Catatan Bea Cukai, sejak fasilitas tersebut diterbitkan pada Jumat (20/3) sudah ada 10 importir alat kesehatan yang mengajukan antara lain, Kemkes, rumah sakit milik BUMN, rumah sakit swasta, Mabes Polri, TNI, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Palang Merah Indonesia (PMI), serta K/L dan yayasan/lembaga lainnya.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only