Butuh Rekomendasi BNPB

PEMERINTAH mempercepat proses impor barang untuk penanggulangan Covid-19 di Indonesia. Percepatan dilakukan dengan memberikan fasilitas fiskal maupun non-fiskal meliputi pembebasan bea masuk, dan bebas cukai, dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), juga pengecualian dari pungutan Pajak Penghasilan (PPh) 22 impor, dan pengecualian ketentuan tata niaga impor.

Pengecualian ini diatur Keputusan Presiden Nomor 9/2020. Presiden Menyatakan bahwa pemberian fasilitas untuk impor harus berdasarkan rekomendasi BNPB sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Untuk itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyatakan, semua pihak harus mengajukan permohonan rekomendasi pengecualian ke BNPB untuk barang impor yang terkena ketentuan tata niaga impor. Nantinya, BNPB pun akan menertibkan Surat rekomendasi pengecualian tersebut ke Kemkeu.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only