Siasat Maksimalkan Penerimaan Di Tengah Corona

SEMARANG, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyusun siasat agar penyebaran wabah COVID-19 yang diikuti kebijakan menjaga jarak sosial tidak menghalangi masyarakat dalam membayar pajak.

Siasat ini diperlukan untuk memudahkan wajib pajak dalam membayar kewajibannya dan sebagai upaya pemerintah menjaga target pendapatan asli daerah (PAD) Jawa Tengah pada tahun ini agar tetap sesuai ekspektasi.

Data Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menunjukkan target PAD Jateng 2020 sebesar Rp15,9 triliun. Target ini terdiri atas penerimaan pajak daerah Rp13,4 triliun, retribusi daerah Rp126,5 miliar, dividen BUMD senilai Rp523,4 miliar, dan PAD lainnya Rp1,9 triliun. 

Kepala BPPD Jateng Tavip Supriyanto telah menyiapkan beberapa kebijakan guna merespons pe nyebaran COVID-19. Pihaknya telah menutup sementara layanan Sistem Adiministrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang berada di kerumunan massa, misalnya di pusat-pusat perbelanjaan atau di acara seperti car free day. 

“Pelayanan Samsat Induk, Sam sat Pembantu, Samsat Paten dan beberapa gerai masih berjalan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan melakukan physical distancing, dengan memberi jarak antrean dan mengurangi jam layanan,” kata Tavip kepada Bisnis, Minggu (5/4). 

Kendati tetap bisa membayar pajak kendaraan pada layanan yang masih buka, Tavip menyarankan agar wajib pajak membayar pajak di rumah secara online. WP bisa me manfaatkan aplikasi sistem administrasi kendaraan pajak online (Sakpole) yang sudah diper baharui untuk mempermudah wajib pajak. 

Kemudahan yang ditawarkan pemerintah melalui aplikasi ini men cakup tiga aspek. Pertama, objek tidak hanya untuk kendaraan pri badi namun juga kendaraan dinas dan kendaraan nomor polisi hitam perusahaan, termasuk membayar tunggakan sampai dengan 4 tahun. 

Kedua, perluasan kanal pembayaran yakni melalui Bank Jateng, Bank Mandiri, BNI, BCA, PT. Pos Indonesia, Alfamart, Indomaret, Toko pedia dan Go-pay. Ketiga, memperpanjang tempo cetak notice pajak dan pengesahan ke Samsat, semula 14 hari menjadi 30 hari dan melakukan pengesahan secara elektronik. 

“Kami juga terus melakukan so sialisasi secara masif melalui baliho, roll banner, dan media bah wa pajak kendaraan bermotor [tahunan] dapat dibayar di rumah.” 

Pembayaran pajak via aplikasi sebenarnya juga telah beberapa kali disinggung oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Dalam setiap kesempatan Ganjar selalu menekankan pentingnya membayar pajak dan berbagai kemudahan yang telah disediakan pemerintah bagi wajib pajak. 

Adapun target pajak kendaraan bermotor pada tahun ini mencapai Rp5,27 triliun. Target ini naik hampir Rp700 miliar dibandingkan dengan 2019 yang dipatok Rp4,6 trilun. Kenaikan target tersebut, kata Tavip, sebelumnya cukup menantang. 

Namun demikian, untuk meningkatkan partisipasi wajib pajak, Pemprov Jateng telah memberikan sejumlah kelonggaran yakni pembebasan sanksi administrasi (denda) dan pembebasan bea balik nama kendataan bermotor yang kebijakannya akan berakhir 16 Juli mendatang. 

Apalagi data pemerintah menunjukkan hingga Januari lalu, ada sekitar 1,5 juta kendaraan dengan po tensi penerimaan sebesar Rp400,5 miliar, yang pajaknya belum disetor ke kas negara. “Untuk waktu kelonggarannya tetap yakni 17 Februari-16 Juli 2020,” tukasnya.

RELAKSASI PAJAK

Sementara itu, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng 1 mengungkapkan bahwa pihaknya siap melaksanakan kebijakan relaksasi pajak dalam rangka menghadapi COVID-19. Hal ini disampaikan Kakanwil DJP Jateng 1 Suparno saat meng gelar video conference dengan Kepala Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Eddy S. Bramiyanto beserta Kanwil DJP Jateng II. 

Suparno menjelaskan bahwa relaksasi pajak yang disiapkan pemerintah ada dua fokus. Pertama, insentif Pajak Bagi Sektor Manufaktur seperti PPh pasal 21 ditanggung pemerintah, pembebasan PPh 22 impor, pengurangan PPh pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat. 

Kedua, kebijakan pajak seperti penurunan tarif PPh badan secara bertahap dan penghapusan sanksi administrasi perpajakan atas keterlambatan pelaporan SPT tahunan dan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sampai dengan 30 April 2020.

Suparno menyebutkan bahwa di tengah menurunnya aktivitas per ekonomian akibat penyebaran COVID-19, secara umum pene ri – maan Kanwil DJP Jateng I pada periode Januari-Maret 2020 mengalami pertumbuhan sebesar 3,79%. 

Sebenarnya pada Januari 2020 dari sisi pene rimaan mampu tumbuh sebesar 13,9%, terutama pada dua sektor dominan yaitu Industri Peng olahan dan Perdagangan. Namun pada periode Februari dan Maret dampak COVID-19 mulai terlihat. 

“Hal ini sejalan dengan pertumbuh an minus dari penerimaan pajak 2,66% untuk Februari dan 1,43% untuk Maret”, ujar Suparno saat menyampaikan paparan. 

Adapun dari segi kepatuhan penyampaian SPT Tahunan juga mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun lalu. Jumlah SPT yang masuk pada 3 April 2019 sebanyak 630.248 SPT, sedangan di tanggal yang sama pada tahun 2020 sejumlah 506.779. 

Adapun secara persentase, kepatuhan penyampaian SPT Tahunan WP Badan dan OP di Kanwil DJP Jawa Tengah I adalah sebesar 60,22%.

Sumber: Harian Bisnis Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only