Pemerintah Disarankan Hapus Pajak Dividen Perorangan untuk Kurangi PHK

JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Menurut Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesai (PSI) Bidang Pajak, R Benny Kisworo, penurunan tarif PPh Badan yang ada di dalam Perppu tersebut sangat membantu pelaku usaha yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19.

“Pemerintah menunjukkan itikad kuat untuk menyelamatkan ekonomi nasional. Kebijakan tersebut juga bisa dilanjutkan dengan kebijakan lain untuk sektor swasta. Terkait hal itu, PSI mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang menetapkan bahwa dividen yang diterima Wajib Pajak-Orang Pribadi, dan dipakai kembali untuk setoran modal ke PT/Badan dalam negeri, tidak dikenai pajak,” kata R Benny Kisworo, dalam keterangannya, Sabtu (4/4/2020).

Tujuan penghapusan dividen ini, lanjut Benny, adalah agar perusahaan yang relatif masih kuat dapat membantu mengatasi masalah keuangan anggota grupnya.

Ini akan sangat bermakna bagi pelaku usaha yang sedang didera berbagai masalah dan dapat mencegah efek domino sebagai akibat pandemi Covid-19.

Benny mengingatkan, kebijakan ini pada gilirannya juga membantu pemerintah karena swasta akan tetap mampu menyediakan lapangan kerja dan mengurangi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Apalagi semangat yang sama sudah diberlakukan untuk dividen yang diterima Wajib Pajak-Badan yang mempunyai kepemilikan minimal 25%.

PP ini memperbarui PP sebelumnya, PP No.19 tahun 2009 yang dikeluarkan Presiden SBY.

“Satu hal, penerbitan PP tersebut tidak perlu menunggu pembahasan RUU Omnibus yang masih akan panjang sampai pengesahan. Pelaku usaha memerlukannya sekarang,” ujar Benny.

Sumber : Tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only