Ada Wabah Korona, Hapus Denda Pajak Daerah di Kab Pasuruan

BANGIL – Ini kabar gembira bagi warga Kabupaten Pasuruan yang mempunyai tunggakan denda pajak daerah. Sebab, terhitung mulai April ini, pemkab setempat membuat kebijakan menghapus denda pajak daerah. Penghapusan denda ini untuk wajib pajak yang tertunggak pembayaran tahun 2019 ke bawah.

Mokhammad Syafi’i, Kabid Pendataan, Penetapan dan Pelaporan Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pasuruan mengatakan, penghapusan denda pajak daerah ini merupakan kebijakan agar ada stimulan pembayaran.

Selain itu, juga program untuk meringankan imbas adanya wabah korona di Indonesia. “Jadi ini merupakan kebijakan agar ada stimulan terutama adanya wabah korona ini. Sehingga, wajib pajak bebannya bisa terkurangi,” terangnya.

Syafi’i menerangkan, pajak daerah yang paling banyak tertunggak adalah Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB). Tercatat ada sebanyak Rp 100 Miliar PBB yang belum terbayar sejauh ini. Tunggakan PBB ini cukup tinggi lantaran warisan tunggakan PBB dari tahun 2002-2012 lalu.

“Namun sebagian ada yang sudah terbayar, kendati tiap tahun juga ada tunggakan baru. Kami berharap, dengan adanya penghapusan denda ini, bisa dimanfaatkan untuk membayar tunggakan pajak,” jelas Syafi’i.

Badan Keuangan Daerah (BKD) sendiri kembali melakukan verifikasi terkait data WP piutang. Entah karena WP berada di luar kota maupun status aset yang sudah berpindah.

Harapannya, dengan penghapusan denda ini ada pembayaran piutang ke Pemkab Pasuruan. Penghapusan denda ini untuk tunggakan pajak tahun 2019 ke bawah dan berlaku mulai 1 April sampai akhir tahun nanti.

Sumber : Jawapos.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only