Pemerintah Diminta Hapus Pajak Dividen Perorangan untuk Kurangi PHK

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi langkah pemerintah yang mengeluarkan Perppu 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Dalam Perppu itu ada penurunan tarif PPh Badan yang sangat membantu pelaku usaha yang sangat terdampak wabah Corona.

“Pemerintah menunjukkan itikad kuat untuk menyelamatkan ekonomi nasional. Kebijakan tersebut juga bisa dilanjutkan dengan kebijakan lain untuk sektor swasta. Terkait hal itu, PSI mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang menetapkan bahwa dividen yang diterima Wajib Pajak-Orang Pribadi, dan dipakai kembali untuk setoran modal ke PT/Badan dalam negeri, tidak dikenai pajak,” kata Juru Bicara PSI Bidang Pajak R Benny Kisworo, dalam keterangan tertulis, Sabtu 4 April 2020.

Tujuan penghapusan dividen ini, lanjut Benny, adalah agar perusahaan yang relatif masih kuat dapat membantu mengatasi masalah keuangan anggota grupnya. Ini akan sangat bermakna bagi pelaku usaha yang sedang didera berbagai masalah dan dapat mencegah efek domino sebagai akibat pandemi Covid-19.

Benny mengingatkan, kebijakan ini pada gilirannya juga membantu pemerintah karena swasta akan tetap mampu menyediakan lapangan kerja dan mengurangi pemutusan hubungan kerja (PHK). Apalagi semangat yang sama sudah diberlakukan untuk dividen yang diterima Wajib Pajak-Badan yang mempunyai kepemilikan minimal 25%. PP ini memperbarui PP sebelumnya, PP No.19 tahun 2009 yang dikeluarkan Presiden SBY.

“Satu hal, penerbitan PP tersebut tidak perlu menunggu pembahasan RUU Omnibus yang masih akan panjang sampai pengesahan. Pelaku usaha memerlukannya sekarang,” ujar Benny.

Benny menambahkan, pelaksanaan PP bisa dijalankan bertahap supaya tidak mengganggu keuangan negara. Tahap sekarang, dividen kepada Wajib Pajak-Orang Pribadi dikenakan pajak 0% bila memenuhi 2 syarat, yaitu dipakai untuk setoran modal pada Badan di dalam negeri dan penerima dividen mempunyai kepemilikan minimal 25%. Bila situasi sudah membaik, syarat batasan kepemilikan diturunkan.

Sumber : Merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only