Deadline Pelaporan SPT Badan Diperpanjang Sampai 31 Mei

“Perpanjangan tenggat waktu juga diberikan untuk formulir witholding tax yang jatuh tempo pada April 2020 dan tax clereance untuk pekerja asing,” ungkap keterangan tertulis IRAS seperti dilansir dari situsnya, Sabtu (4/4/2020).

Batas waktu pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi yang semula dijadwalkan 18 April 2020 mundur jadi 31 Mei 2020. Sementara itu, batas waktu bagi wajib pajak badan berupa Trust, Klub, dan Asosiasi yang semula dijadwalkan 15 April 2020 mundur jadi 31 Mei 2020.

Adapun batas waktu pengembalian good and services tax untuk periode akuntansi Maret 2020 mundur dari 30 April 2020 menjadi 11 Mei 2020. Sedangkan taksiran penghasilan tertagih untuk perusahaan periode Januari 2020 mundur dari 30 April 2020 menjadi 31 Mei 2020.

Sementara itu, untuk formulir witholding tax yang jatuh tempo pada 15 April 2020 diperpanjang satu bulan ke 15 Mei 2020. Untuk tax clereance pekerja asing juga tenggatnya juga dimundurkan satu bulan dari sejak ia bekerja di Singapura.

Siaran pers itu menyebutkan kebijakan memperpanjang tenggat pelaporan SPT itu sejalan dengan langkah pemerintah menjaga jarak yang lebih ketat yang diterapkan mulai Minggu (5/4/2020) hingga Senin (4/5/2020) untuk memperlambat penyebaran infeksi virus Corona.

IRAS juga menyatakan wajib pajak yang membutuhkan bantuan pajak tatap muka dan layanan lainnya harus membuat janji setidaknya 2 hari kerja sebelum mengunjungi Pusat Layanan e-Filing dan Pusat Layanan Wajib Pajak dan Bisnis di Kantor IRAS.

“Kami mendorong pembayar pajak untuk mengajukan pertanyaan secara digital melalui obrolan langsung atau melalui email atau telepon. Wajib Pajak juga dapat mengakses portal myTax untuk layanan elektronik seperti pengajuan formulir pajak dan pengembalian,” kata IRAS. (Bsi)

“Perpanjangan tenggat waktu juga diberikan untuk formulir witholding tax yang jatuh tempo pada April 2020 dan tax clereance untuk pekerja asing,” ungkap keterangan tertulis IRAS seperti dilansir dari situsnya, Sabtu (4/4/2020).

Batas waktu pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi yang semula dijadwalkan 18 April 2020 mundur jadi 31 Mei 2020. Sementara itu, batas waktu bagi wajib pajak badan berupa Trust, Klub, dan Asosiasi yang semula dijadwalkan 15 April 2020 mundur jadi 31 Mei 2020.

Adapun batas waktu pengembalian good and services tax untuk periode akuntansi Maret 2020 mundur dari 30 April 2020 menjadi 11 Mei 2020. Sedangkan taksiran penghasilan tertagih untuk perusahaan periode Januari 2020 mundur dari 30 April 2020 menjadi 31 Mei 2020.

Sementara itu, untuk formulir witholding tax yang jatuh tempo pada 15 April 2020 diperpanjang satu bulan ke 15 Mei 2020. Untuk tax clereance pekerja asing juga tenggatnya juga dimundurkan satu bulan dari sejak ia bekerja di Singapura.

Siaran pers itu menyebutkan kebijakan memperpanjang tenggat pelaporan SPT itu sejalan dengan langkah pemerintah menjaga jarak yang lebih ketat yang diterapkan mulai Minggu (5/4/2020) hingga Senin (4/5/2020) untuk memperlambat penyebaran infeksi virus Corona.

IRAS juga menyatakan wajib pajak yang membutuhkan bantuan pajak tatap muka dan layanan lainnya harus membuat janji setidaknya 2 hari kerja sebelum mengunjungi Pusat Layanan e-Filing dan Pusat Layanan Wajib Pajak dan Bisnis di Kantor IRAS.

“Kami mendorong pembayar pajak untuk mengajukan pertanyaan secara digital melalui obrolan langsung atau melalui email atau telepon. Wajib Pajak juga dapat mengakses portal myTax untuk layanan elektronik seperti pengajuan formulir pajak dan pengembalian,” kata IRAS. (Bsi)

Sumber : DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only