PPh Turun, Transaksi Elektronik Dipajaki

JAKARTA. Pemerintah memberikan sejumlah insentif dan relaksasi perpajakan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Unang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020.Insentif tersebut diberikan pemerintah dalam rangka membantu dunia usaha karena terdampak pandemi Covid-19 (korona).

Relaksasi perpajakan yang dimaksud, pertama,penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 22% ditahun ini dan tahun depan.Dan kembali turun menjadi 20% yang berlaku tahun 2022 mendatang.

Dengan demikian, penurunan tarif PPh badan tidak perlu lagi menunggu Omnibus Law Perpajakan terbit.

Kedua,penurunan tarif PPh badan go public. Bagi wajib pajak badan yang terdaftar di bursa,mendapatkan pengurangan tarif PPh badan 3% lebih rendah dari tarif umum.

Artinya tarif Pphbadan emiten turun menjadi 19%di tahun pajak 2020 dan 2021. Kemudian menjadi 17% di tahun pajak 2022. Syaratnya : jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada Bursa Efek Indonesia (BEI) paling sedikut 40%.

Ketiga,perpanjangan jangka waktu permohonan atau penyelesaian administrasi perpajakan. Salah satunya, permohonan keberatan oleh wajib pajak (WP) diperpanjang menjadi sembilan bulan.

Keempat,sejumlah fasilitas kepabeanan yang bisa dimanfaatkan oleh pengusaha.”Kami melindungi sektor usaha agar bertahan dalam situasi sulit dan melindungi stabilitas sektor keuangan,” kata menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati,Selasa (1/4).

Namun, pemerintah memberlakukan pemajakan untuk transaksi eletronik, yang juga menyasar Netflix,Spotify, hingga Zoom. Sri Mulyani melihat kondisi pandemi korona, ada peningkatan transaksi elektronik.

“Saya tahu dalam situasi ini banyak menggunakan streaming. Kami lihat transaksi elektronik juga naik sehingga perlu aturan untuk bisa memungut pajak penghasilan (PPN) untuk jasa platform luar negeri,”tegasnya.

Pengamat Perpajakan Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, penurunan tarif PPh badan akan meringankan pengusaha. Ia berharap pemerintah juga bisa memberi kemudahan lainnya,seperti restitusi dan mempersingkat penyelesaian sengketa. Dua hal ini juga bisa membantu cashflow perusahaan.

Sementara pemajakan transaksi elektronik dianggap Prastowo sebagai kesamaan perlakukan pajak dengan perusahaan dalam negeri.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only