Kurangi Sengketa,Pajak Memudahkan Kesepakatan Harga Transfer

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah mengatur ulang pelaksanaan kesepakatan harga transfer atau advance pricing agreement (APA). Aturan baru ini diharapkan bisa manjadi solusi sengketa perpajakan internasional.

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer belum sepenuhnya memenuhi standar minimum dalam Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action Plan 14. Standar ini mengatur mengenai penyelesaian sengketa perpajakan internasional yang efektif di negara G20.

Aturan lama juga dinilai belum dapatmemberikan kepastian hukum terutama terkait penentuan harga transfer,prosedur,jangka waktu, dan tindak lanjut permohonan pelaksanaan kesepakatan harga transfer.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kemkeu John Hutagaol mengatakan tujuan dikeluarkannya PMK Nomor 22/PMK.03/2020 untuk memenuhi salah satu standar minimum dalam BEPS Action Plan 14 dengan mengatur ketentuan mengenai roll-back. Roll-back adalah pemberlakuan advance transfer agreement untuk tahun pajak sebelum periode APA.

“Ketentuan mengenai roll back merupakan salah satu standar minimum dalam BEPS Action Plan 14,”kata John kepada KONTAN (28/3).

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan beleid ini akan menguntungkan bagi wajib pajak lantaran memberikan kepastian dan kemudahan dalam melakukan transaksi antar usaha afiliasi.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only