Tarif PPh Badan Turun jadi 22 Persen

Pemerintah memastikan tarif pajak penghasilan badan atau PPh pasal 25 tahun ini turun. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menyebutkan, tarif baru itu sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

“Tarif PPh badan dari sebelumnya 25 persen menjadi 22 persen untuk tahun pajak 2020 dan 2021 serta menjadi 20 persen mulai tahun pajak 2022,” ujarnya akhir pekan lalu.

Dia menuturkan bahwa penghitungan pajak penghasilan 2019 menggunakan tarif yang berlaku untuk tahun lalu. Yakni, 25 persen. Dengan demikian, penghitungan dan setoran pajak penghasilan kurang bayar yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019 (PPh pasal 29) masih menggunakan tarif 25 persen.

Namun, penghitungan dan setoran angsuran pajak penghasilan badan (angsuran PPh pasal 25) untuk tahun pajak 2020 menggunakan tarif baru. Yakni, 22 persen. Itu berlaku untuk masa pajak SPT Tahunan 2019 yang disampaikan tahun ini dan masa pajak setelahnya.

Bagi wajib pajak (WP) yang belum menyampaikan SPT Tahunan 2019, penghitungan dan setoran angsuran PPh pasal 25 untuk masa pajak Maret 2020 sama dengan angsuran sebelumnya. Khusus tahun ini, masa penyetoran SPT yang seharusnya berakhir pada 31 Maret lalu diperpanjang hingga pertengahan bulan ini. Tepatnya, 15 April 2020.

Sementara itu, angsuran PPh pasal 25 masa pajak April 2020 yang disetor paling lambat pada 15 Mei 2020 dihitung berdasar laba fiskal yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019. Namun, tarifnya sudah sesuai tarif baru yang 22 persen.

“Untuk itu, pemerintah mengimbau WP badan segera menyampaikan SPT Tahunan 2019 agar dapat mulai memanfaatkan penurunan angsuran PPh pasal 25,” jelasnya.

Terpisah, Yustinus Prastowo, pengamat perpajakan, menuturkan bahwa secara umum, kebijakan pemerintah dalam sektor perpajakan itu terbilang baik. Stimulus tersebut adalah respons terhadap tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

“Menurut saya juga sudah cukup responsif. Apa yang direncanakan di Omnibus Law Perpajakan ditarik ke depan agar segera memberi dampak bagi wajib pajak. Maka, tarif PPh Badan diturunkan menjadi 22 persen untuk Tahun Pajak 2020,” ucapnya.

Di Jawa Timur (Jatim), pandemi membuat penerimaan pajak pada awal tahun ini turun. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim I mencatat penerimaan pajak pada kuartal I 2020 senilai Rp 9,83 triliun. Angka tersebut mencakup 17,97 persen dari target tahunan yang Rp 54,70 triliun.

Penerimaan itu sekitar 5,42 persen dari capaian pada periode yang sama tahun lalu. Penerimaan pajak yang berkurang, antara lain, PPh pasal 22 impor yang turun 14,64 persen; PPN impor yang turun 13,08 persen; dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang turun 70,93 persen.

“Di Surabaya, ini memang ada pengaruh dari aktivitas impor yang tidak lagi banyak. Terutama impor dari Tiongkok,” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jatim I Heru Budhi pekan lalu.

Sumber : Jawapos.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only