Permintaan Insentif Pajak untuk Redam Efek Corona Bisa Via Online

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan bahwa insentif pajak untuk membantu mengurangi dampak ekonomi wabah virus corona Covid-19 dapat dimanfaatkan wajib pajak dengan menyampaikan permohonan secara online atau daring melalui laman resmi Ditjen Pajak.

“Caranya, kunjungi situs web pajak.go.id dan klik tombol login di pojok kanan atas, masukkan nomor pokok wajib pajak dan password,” termaktub dalam keterangan tertulis Ditjen Pajak, Senin, 6 April 2020.

Selanjutnya, wajib pajak bisa memilih opsi layanan dan pilih konfirmasi status wajib pajak. Terakhir, pilih jenis insentif yang ingin dimanfaatkan pada bagian profil pemenuhan kewajiban.

Untuk melaksanakan pemberian insentif tersebut, Ditjen Pajak menentukan klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak berdasarkan SPT tahun pajak 2018 yaitu mengikuti KLU yang dicantumkan oleh wajib pajak pada SPT tersebut. Apabila wajib pajak tidak mengisi KLU pada SPT dimaksud maka KLU wajib pajak ditentukan berdasarkan data KLU terakhir yang ada pada basis data Ditjen Pajak.

Apabila klasifikasi lapangan usaha yang sebenarnya berbeda dengan KLU yang tercantum pada SPT 2018, maka wajib pajak dapat merevisi KLU dengan cara pembetulan SPT. Kalau SPT 2018 sedang atau telah dilakukan pemeriksaan sehingga tidak dapat dilakukan pembetulan, maka wajib pajak dapat melakukan permintaan perubahan data agar data KLU pada database DJP sesuai dengan kode KLU yang sebenarnya.

“Untuk itu Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak yang bergerak di bidang usaha yang berhak mendapatkan insentif pajak sesuai PMK-23/2020 namun belum menyampaikan SPT 2018 untuk segera menyampaikan SPT 2018 dengan mencantumkan KLU yang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya agar dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut,” tulis Ditjen Pajak.

Bagi wajib pajak yang baru terdaftar setelah 1 Januari 2019, tertulis dalam siaran pers, kode klasifikasi lapangan usaha yang digunakan adalah kode KLU sebagaimana tercantum pada Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Sumber : TEMPO.CO

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only