Sri Mulyani: UMKM Harus Patuh Pajak Sebelum Nikmati Relaksasi Kredit

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemberian relaksasi kredit untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah pandemi virus Corona akan memperhitungkan kepatuhannya dalam membayar pajak.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah ingin memastikan kredit yang didanai dari uang rakyat tersebut dinikmati oleh kelompok UMKM yang juga patuh membayar pajak.

Menurutnya, kepatuhan UMKM dalam membayar pajak juga bisa menjadi indikator UMKM tersebut kredibel dalam mengelola relaksasi kredit yang diterimanya.

“Perlu diberi persyaratan nasabah UMKM yang dibantu, termasuk compliance mereka membayar pajak. Uang rakyat diberikan ke rakyat lagi saat butuh,” katanya, Senin (6/4/2020).

Sri Mulyani menjelaskan UMKM menjadi kelompok usaha yang ikut mengalami tekanan akibat Corona. Namun, situasi ini jauh berbeda ketimbang krisis ekonomi 1998, karena saat itu UMKM cenderung lebih stabil dibanding sektor ekonomi lainnya.

Saat ini UMKM menyumbang 60% produk domestik bruto (PDB) dan menyerap 97% tenaga kerja. Oleh karena itu, UMKM menjadi salah satu kelompok usaha yang mendapat perhatian besar dari pemerintah.

Pemerintah menyiapkan dukungan dana untuk dunia usaha, termasuk kelompok ultra mikro mencapai Rp150 triliun. Khusus UMKM, pemerintah sedang menyiapkan sumber pendanaan baru selain program kredit usaha rakyat (KUR).

Program itu adalah penerbitan obligasi khusus yang akan disalurkan untuk UMKM. “Kami dapat memberikan likuiditas atau working capital pada nasabah yang alami kesulitan dalam pembiayaan kebutuhan rutinnya, agar PHK bisa dicegah,” ujar Menkeu.

Sementara pada KUR, pemerintah memberikan relaksasi berupa penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga selama 6 bulan, terdiri dari Rp64,686 triliun pokok pinjaman dan Rp3,879 triliun bunga. Pemerintah juga menambah anggaran subsidi bunga hingga Rp6,1 triliun. (rig)

Sumber : DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only